Beranda / Update Terbaru UMP 2026 Mendatang! Begini Info Resminya!

Update Terbaru UMP 2026 Mendatang! Begini Info Resminya!

Update Terbaru UMP 2026 Mendatang! Begini Info Resminya!

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan aturan baru untuk penetapan upah minimum. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang diteken pada Selasa, 16 Desember 2025. Informasi ini dilansir dari CNBC Indonesia.

Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resmi pada Selasa malam (16/12/2025). Ia menegaskan bahwa PP Pengupahan diterbitkan melalui kajian dan analisis yang panjang, dengan memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia.



“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli, dilansir CNBC Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Yassierli juga mengungkapkan keputusan Presiden terkait formula kenaikan upah minimum.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9,” tambah Yassierli, dilansir CNBC Indonesia.

Selanjutnya, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan perhitungan upah minimum menggunakan rumusan tersebut. Hasil perhitungan itu kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur, dilansir CNBC Indonesia.

Sesuai ketentuan dalam PP Pengupahan, Gubernur wajib dan dapat menetapkan upah minimum, meliputi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), dilansir CNBC Indonesia.



“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli, dilansir CNBC Indonesia.

Surprise Malam-Malam

Pengumuman resmi yang dirilis sebelum tengah malam ini menjadi perhatian publik. Menaker Yassierli dinilai benar-benar memenuhi janjinya dengan memberikan kejutan (surprise) terkait kepastian kenaikan upah minimum tahun 2026, dilansir CNBC Indonesia.

Sebelumnya, saat ditanya wartawan mengenai kepastian kenaikan upah minimum tahun 2026 pada Selasa siang (16/12/2025), Yassierli meminta agar wartawan menunggu pengumuman resmi.

“Tunggu saja surprise,” kata Yassierli di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (16/12/2025), dilansir CNBC Indonesia.

Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis keterangan resmi berupa poin-poin penjelasan Menaker Yassierli terkait kenaikan upah minimum tahun 2026, dilansir CNBC Indonesia.



“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Yassierli, dilansir CNBC Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan