Gaji ke-13 Juni 2026: Segini Besaran untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan. Kabar menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan pada periode Juni hingga Juli mendatang.
Penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Untuk ASN yang pembayarannya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diterima terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan. Tambahan ini diberikan maksimal sebesar satu bulan gaji, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan aturan yang berlaku.
Adapun untuk pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke-13 mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Khusus PPPK, perhitungan gaji ke-13 memiliki ketentuan tersendiri. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka besaran yang diterima dihitung secara proporsional. Selain itu, PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak memperoleh gaji ke-13.
Besaran Gaji ke-13
Nominal gaji ke-13 berbeda-beda, tergantung pada jabatan, golongan, serta masa kerja. Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, rincian besaran antara lain:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural setara eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
- Pendidikan SD/SMP: Rp4.285.200 – Rp5.052.600 (tergantung masa kerja)
- Pendidikan SMA/DI: Rp4.907.700 – Rp5.861.500
- Pendidikan DII/DIII: Rp5.488.500 – Rp6.524.200
- Pendidikan S1/DIV: Rp6.591.000 – Rp7.825.800
- Pendidikan S2/S3: Rp7.764.100 – Rp9.050.500
Secara keseluruhan, pencairan gaji ke-13 ini disesuaikan dengan posisi dan masa kerja masing-masing penerima. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap informasi yang tidak jelas kebenarannya serta tidak sembarangan membagikan data pribadi.
Pastikan Anda mendapatkan informasi resmi dan jangan mudah percaya pada kabar yang belum jelas kebenarannya.
Sumber :
https://www.detik.com/sumut/berita/d-8453489/besaran-gaji-ke-13-pns-pppk-dan-pensiunan-yang-cair-juni-2026

Komentar