Tak Semua Dapat Bansos Beras 10 Kg, Ini Cara Tahu Kamu Termasuk atau Tidak
Tak Semua Dapat Bansos Beras 10 Kg, Ini Cara Tahu Kamu Termasuk atau Tidak. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi memulai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Beras 10 kg per bulan untuk periode September hingga Desember 2025.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah secara resmi meluncurkan program penyaluran beras sebanyak 10 kg per bulan untuk Bantuan Sosial (Bansos) yang berlangsung dari September hingga Desember 2025.
Program yang menyasar 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan rumah tangga berpenghasilan rendah di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Inisiatif ini ditujukan kepada 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan bagi rumah tangga dengan pendapatan rendah di tengah situasi ekonomi global yang tidak pasti.
Menteri Sosial RI menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial secara nyata.
Menteri Sosial Republik Indonesia menegaskan bahwa bantuan ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial.
“Setiap KPM akan menerima total 40 kg beras hingga Desember 2025. Ini adalah upaya kami memastikan kebutuhan pokok masyarakat terlindungi,” tegas Mensos dalam keterangan resmi.
“Dari program ini, setiap KPM akan mendapatkan sebanyak 40 kg beras hingga akhir Desember 2025. Ini adalah langkah kami untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi,” jelas Menteri Sosial dalam pernyataan resmi.
Siapa yang Berhak dan Bagaimana Mengetahuinya?
Bantuan beras ini diberikan khusus untuk keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Persyaratan utamanya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan merupakan keluarga berpenghasilan rendah.
Untuk memeriksa kelayakan, masyarakat bisa mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Caranya adalah dengan memilih lokasi tempat tinggal, memasukkan nama sesuai KTP, dan mengisi kode captcha. Jika terdaftar, informasi mengenai status dan jadwal pencairan akan tampil.
Penyaluran Dua Gelombang untuk Efisiensi
Agar distribusi berjalan lebih tertata dan merata, Kemensos menerapkan sistem pengiriman dalam dua gelombang:
- Gelombang I (September-Oktober): Dimulai pada 10 September 2025. Setiap KPM memperoleh 20 kg beras untuk dua bulan sekaligus.
- Gelombang II (November-Desember): Dimulai awal November 2025 dengan kuantitas yang sama, yakni 20 kg per KPM.
Sehingga, jumlah beras yang diterima setiap keluarga selama periode empat bulan ini adalah 40 kg.
Bagi yang Belum Terdaftar, Ini Langkahnya
Warga yang yakin memenuhi syarat tetapi belum terdaftar tetap bisa mendaftar dengan beberapa syarat:
Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai KTP elektronik yang aktif, bukan anggota TNI/Polri/ASN, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
Pendaftaran dilakukan melalui pendataan DTKS/DTSEN di kelurahan atau dinas sosial setempat. Sangat disarankan untuk berkoordinasi dengan RT/RW atau petugas sosial di lingkungan masing-masing untuk memastikan data terdaftar dengan benar.
Pemerintah mengingatkan agar masyarakat hanya mengandalkan informasi dari sumber resmi Kemensos. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap segala bentuk pemungutan biaya atau orang yang berpura-pura dari Kemensos untuk menukar bantuan dengan uang.
Program bantuan beras ini diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi, tetapi juga membantu menjaga kestabilan pangan dan sosial di negara ini hingga akhir tahun.

Komentar