Beranda / Sudah Tahu Apa Itu Bansos PKD? Ini Cara Dapat dan Jadwal Cair Agustus 2025

Sudah Tahu Apa Itu Bansos PKD? Ini Cara Dapat dan Jadwal Cair Agustus 2025

Sudah Tahu Apa Itu Bansos PKD? Ini Cara Dapat dan Jadwal Cair Agustus 2025

Sudah Tahu Apa Itu Bansos PKD? Ini Cara Dapat dan Jadwal Cair Agustus 2025. Bansos PKD adalah program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk membantu kelompok masyarakat yang rentan. Bentuk bantuan ini berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Kepala Dinsos DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menegaskan bahwa penyaluran bansos PKD merupakan wujud perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat.

“Bantuan sosial ini merupakan tanggung jawab kami untuk meringankan beban masyarakat, khususnya bagi lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Kami berharap dukungan ini dapat meningkatkan taraf hidup penerima,” ujarnya saat diwawancarai oleh situs Pemprov DKI Jakarta, Selasa (26/8).

“Bansos PKD akan disalurkan secara bertahap mulai Senin, 25 Agustus 2025, dengan nilai Rp300. 000 per bulan. Dana yang dirilis adalah tambahan untuk periode Agustus 2025,” tambahnya.



Cara Penyaluran Bansos PKD Agustus 2025

Dinsos DKI akan menyalurkan bansos PKD secara bertahap dengan cara-cara berikut:

  • Bantuan senilai Rp300.000 per bulan akan dikirim langsung ke rekening penerima.
  • Penerima baru tahun ini masih dalam proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM.
  • Jumlah penerima baru yang sedang dalam proses pembukaan rekening adalah 38.958 orang.

Tahap pemanggilan:

  • Undangan pertama: 8-30 Agustus 2025.
  • Undangan kedua: September 2025 bagi penerima yang belum hadir.




Syarat Penerima Bansos PKD

Penerima bansos PKD diwajibkan untuk terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun mulai tahun 2025, sistem beralih ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025.

Penentuan penerima akan didasarkan pada peringkat desil kesejahteraan dalam DTSEN. Jika ada warga yang desil-nya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, belum terdaftar, atau tidak memiliki desil, maka akan dilakukan pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial RI dan Pemprov DKI Jakarta.

Data penerima yang ada tahun 2024 menggunakan DTKS per September 2024, sedangkan penerima baru menggunakan DTKS per Januari 2025.

Iqbal menyatakan bahwa Dinsos DKI akan memperkuat validasi agar penyaluran lebih tepat sasaran dan transparan. Ia juga mengajak perangkat daerah hingga pengurus RT/RW untuk melaporkan jika masih ada warga yang berhak namun belum menerima bantuan.

“Dengan penyaluran bansos ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat, sehingga dapat terwujud kota yang kuat, aman, dan sejahtera bagi semua warganya,” tutup Iqbal.




Sumber : https://www.kompas.tv/ekonomi/613721/apa-itu-bansos-pkd-begini-penjelasan-syarat-cara-penyaluran-dan-jadwal-pencairan-agustus-2025

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan