Info kesehatan
Beranda / kesehatan / Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026 Terbaru dan Kebijakan Realokasi Peserta PBI

Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026 Terbaru dan Kebijakan Realokasi Peserta PBI

Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026 Terbaru dan Kebijakan Realokasi Peserta PBI
Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026 Terbaru dan Kebijakan Realokasi Peserta PBI

Pemerintah berencana menata ulang penyaluran bantuan iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil karena masih ditemukan ketidaktepatan sasaran dalam pemberian subsidi kepada peserta.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa hasil konsolidasi data bersama Badan Pusat Statistik menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam distribusi bantuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Dilansir dari bisnis.com, total populasi Indonesia sekitar 289 juta jiwa yang mana sekitar 140 juta di antaranya termasuk dalam kelompok 50% masyarakat dengan tingkat ekonomi terendah (desil 1 hingga 5) yang seharusnya menjadi prioritas penerima bantuan.

Namun, jumlah penerima subsidi iuran saat ini mencapai sekitar 159 juta jiwa. Artinya, sebagian bantuan justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang secara ekonomi lebih mampu.

Karena itu, pemerintah berencana melakukan realokasi bantuan dengan mengalihkan subsidi dari kelompok desil 6 hingga 10 ke kelompok desil 1 hingga 5. Diperkirakan ada sekitar 11 juta data peserta yang akan terdampak dalam proses penyesuaian ini.

Proses pembaruan data tersebut masih terus disempurnakan melalui koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Kebijakan ini juga berkaitan dengan penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI pada Februari 2026 yang kini telah diaktifkan kembali, setidaknya hingga akhir April 2026. Pemerintah bersama BPS akan terus memperbarui data agar subsidi diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.



Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Hingga April 2026, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan lama sejak tahun 2020 melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Artinya, selama sekitar enam tahun terakhir belum ada kenaikan tarif iuran.

Berikut rincian iuran yang masih berlaku saat ini:

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

  • Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas III sebesar Rp35.000 per orang per bulan
  • Iuran Kelas III sebenarnya Rp42.000, namun mendapat subsidi Rp7.000 dari pemerintah

Pekerja Penerima Upah (PPU)

  • Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan
  • 4% dibayar oleh pemberi kerja
  • 1% dibayar oleh pekerja




Kategori ini mencakup PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan sektor swasta.

Keluarga Tambahan Dari PPU

  • Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan
  • Ditanggung oleh pekerja
  • Berlaku untuk anak keempat dan seterusnya serta anggota keluarga tambahan

Peserta Veteran

  • Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun
  • Dibayarkan oleh pemerintah
  • Berlaku untuk veteran, perintis kemerdekaan, dan keluarganya

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  • Iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN dan APBD
  • Diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, mulai 1 Juli 2026, tidak akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran.

Meski pemerintah terus mengevaluasi sistem JKN dan mempertimbangkan berbagai perubahan, hingga saat ini besaran iuran yang dibayarkan masyarakat masih tetap sama seperti sebelumnya.



Sumber Referensi

https://finansial.bisnis.com/read/20260423/215/1968683/ini-rincian-iuran-bpjs-kesehatan-terbaru-2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan