Gaji ke-13 ASN 2026 dipastikan kembali dicairkan pada bulan Juni 2026. Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi serta ketentuan penerima dan besaran melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik.
Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair?
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan ASN 2026 telah ditetapkan pemerintah pada bulan Juni 2026. Informasi ini mengacu pada regulasi resmi yang mengatur pembayaran tunjangan aparatur negara setiap tahunnya.
Dengan penetapan tersebut, pencairan diharapkan dapat dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku dan menyesuaikan kesiapan anggaran negara.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 ASN 2026?
Tidak semua pihak mendapatkan tunjangan ini. Berikut daftar penerima gaji ke-13 ASN 2026:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Pemberian gaji ke-13 ini tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara yang tersedia.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Besaran gaji ke-13 ASN 2026 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sesuai jabatan
Dalam aturan terbaru, gaji ke-13 juga tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Gaji ke-13 untuk PPPK dan CPNS 2026
Dilansir dari cnbcindonesia.com, Untuk PPPK, apabila masa kerja belum genap satu tahun, maka gaji ke-13 PPPK 2026 akan dibayarkan secara proporsional. PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima tunjangan ini.
Sementara itu, CPNS akan menerima:
- 80% dari gaji pokok
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
- Fasilitas sesuai jabatan
Untuk CPNS daerah yang bersumber dari APBD, tambahan penghasilan dapat berbeda sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Berapa Besaran Gaji ke-13 ASN 2026?
Besaran gaji ke-13 PNS dan ASN 2026 berbeda tergantung jabatan dan golongan.
Pimpinan Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: ± Rp31,4 juta
- Wakil Ketua: ± Rp29,6 juta
- Sekretaris dan anggota: ± Rp28,1 juta
Pejabat Eselon
- Eselon I: ± Rp24,8 juta
- Eselon II: ± Rp19,5 juta
- Eselon III: ± Rp13,8 juta
- Eselon IV: ± Rp10,6 juta
Pegawai Non-ASN
Berdasarkan tingkat pendidikan:
- SD–SMP: Rp4,2 – Rp5 juta
- SMA–D1: Rp4,9 – Rp5,8 juta
- D2–D3: Rp5,4 – Rp6,5 juta
- D4/S1: Rp6,5 – Rp7,8 juta
- S2–S3: Rp7,7 – Rp9 juta
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN 2026 menjadi salah satu tunjangan yang paling dinantikan oleh PNS, PPPK, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Dengan jadwal pencairan pada Juni 2026, daftar penerima yang jelas, serta besaran yang berbeda sesuai jabatan, tunjangan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Sumber
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260418132342-4-727806/gaji-ke-13-asn-segera-cair-ini-jadwal-dan-besarannya

Komentar