PPPK Paruh Waktu
Beranda / PPPK Paruh Waktu / Gaji PPPK 2026: Penuh Waktu Dan Paruh Waktu

Gaji PPPK 2026: Penuh Waktu Dan Paruh Waktu

Gaji PPPK 2026: Penuh Waktu Dan Paruh Waktu
Gaji PPPK 2026: Penuh Waktu Dan Paruh Waktu

Pembahasan mengenai gaji PPPK tahun 2026 terus menarik perhatian banyak orang, terutama karena pemerintah masih aktif membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sebagai bagian dari ASN, sistem penggajian PPPK telah diatur secara resmi melalui kebijakan pemerintah, baik untuk pegawai dengan status kerja penuh waktu maupun paruh waktu.

Namun, terdapat perbedaan besaran penghasilan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu, karena pegawai paruh waktu memiliki durasi kerja yang lebih sedikit dibandingkan pegawai penuh waktu.

Untuk PPPK penuh waktu, ketentuan gaji pada tahun 2026 masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang gaji serta tunjangan PPPK.




Sementara itu, penghasilan PPPK paruh waktu tetap mengikuti aturan yang tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Besaran Gaji PPPK Penuh Waktu 2026 Sesuai Golongan

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, nominal gaji PPPK penuh waktu ditetapkan berdasarkan golongan serta Masa Kerja Golongan (MKG).

Artinya, semakin panjang masa kerja seseorang dalam golongan tertentu, maka jumlah gaji yang diterima juga akan meningkat.




Dilansir dari kompas.com, berikut daftar gaji PPPK tahun 2026 sesuai golongan dan masa kerja:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Perlu diketahui, kisaran gaji PPPK penuh waktu tahun 2026 tersebut belum mencakup tambahan tunjangan yang dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.



Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran penghasilan bagi PPPK dengan status paruh waktu ditetapkan dengan batas minimal sebagai berikut:

  • Setara dengan gaji terakhir ketika masih berstatus tenaga honorer, atau
  • Disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja.

Dengan demikian, gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir, melainkan mengacu pada standar upah minimum daerah atau besaran gaji terakhir saat masih honorer.




Sementara itu, pemberian tunjangan bagi PPPK paruh waktu bergantung pada kebijakan masing-masing instansi serta kemampuan anggaran pemerintah yang tersedia.

Kesimpulan

Semoga informasi ini dapat membantu masyarakat, khususnya calon pelamar PPPK, untuk memahami ketentuan gaji dan tunjangan yang berlaku.




Sumber: https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2026/01/13/170000888/daftar-gaji-pppk-2026-penuh-waktu-dan-paruh-waktu-lengkap

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan