Banyak masyarakat yang mempertanyakan Gaji PPPK paruh waktu. Karena dianggap hak dan tunjangan yang didapatkan tidak sama dengan PPPK penuh waktu. PPPK paruh waktu menjadi solusi pemerintah Indonesia untuk menyerap jutaan honorer ke dalam ASN dengan kontrak kerja fleksibel.
Jam kerja lebih ringan dari PPPK penuh waktu, ideal untuk efisiensi anggaran negara tanpa mengorbankan kualitas pelayanan. Pemerintah telah menetapkan besaran gaji PPPK Paruh waktu 2026 dengan keputusan menteri PANRB sehingga membawa angin segar bagi mereka PPPK paruh waktu. Berikut dibawah ini penjelasan terkait gaji PPPK Paruh waktu 2026
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menyatakan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu 2026 setara dengan gaji pegawai non-ASN atau sesuai UMP/UMK daerah. Sumber dana gaji bisa berasal dari luar anggaran belanja pegawai. Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas lain sesuai peraturan yang ada. Besaran gaji tidak ditentukan oleh jenjang pendidikan.
Berikut rincian gaji PPPK Paruh waktu jika disesuaikan dengan UMP:
- UMP Jakarta 2026: Rp 5.729.876
- UMP Jawa Tengah 2026: Rp 2.327.386,07
- UMP DIY Yogyakarta/UMP Jogja 2026: Rp 2.417.495
- UMP Jawa Timur 2026: Rp 2.446.880
- UMP Bali 2026: Rp 3.207.459
- UMP Banten 2026: Rp 3.100.881,40
- UMP Jawa Barat 2026: Rp 2.317.601
- UMP Aceh 2026: Rp 3.932.552
- UMP Sumatera Utara/UMP Sumut 2026: Rp 3.228.949
- UMP Sumatera Barat/UMP Sumbar 2026: Rp 3.182.955
- UMP Riau 2026: Rp 3.780.495
- UMP Kepulauan Riau 2026: Rp 3.879.520
- UMP Jambi 2026: Rp 3.471.497
- UMP Bengkulu 2026: Rp 2.827.250
- UMP Sumatera Selatan 2026: Rp 3.942.963
- UMP Lampung 2026: Rp 3.047.734
- UMP Bangka Belitung 2026: Rp 4.035.000
- UMP Kalimantan Timur/UMP Kaltim 2026: Rp 3.762.431
- UMP Kalimantan Utara 2026: Rp 3.775.243
- UMP Sulawesi Utara 2026: Rp 4.002.630
- UMP Sulawesi Tengah 2026: Rp 3.179.565
- UMP Kalimantan Barat/UMP Kalbar 2026: Rp 3.054.552
- UMP Kalimantan Tengah/UMP Kalteng 2026: Rp 3.686.138
- UMP Kalimantan Selatan/UMP Kalsel 2026: Rp 3.725.000
- UMP Sulawesi Selatan 2026: Rp 3.921.088
- UMP Sulawesi Tenggara 2026: Rp 3.306.496,18
- UMP Sulawesi Barat 2026: Rp 3.315.934
- UMP Gorontalo 2026: Rp 3.405.144
- UMP Maluku 2026: Rp 3.334.490
- UMP Maluku Utara 2026: Rp 3.510.240
- UMP Papua 2026: Rp 4.436.283
- UMP Papua Tengah 2026: Rp 4.285.848
- UMP Papua Pegunungan 2026: Rp 4.508.714
- UMP Papua Selatan 2026: Rp 4.508.100
- UMP Papua Barat 2026: Rp 3.841.000
- UMP Papua Barat Daya 2026: Rp 3.766.000
Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Penetapan gaji masih mengacu pada regulasi nasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya berkelanjutan. kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sebelum menetapkan besaran gaji, guna menjamin kesinambungan pembayaran. Jika sebelumnya gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, seluruh gaji menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Dikutip dari lombokpost.jawapos.com PPPK Paruh waktu mendapatkan tunjangan sebagai berikut:
Tunjangan Penghargaan Pekerjaan
PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan tunjangan yang mendukung kesejahteraan dan profesionalisme kerja. Mereka menerima Tunjangan Penghargaan Pekerjaan yang dihitung berdasarkan jam kerja aktual.
THR
Tunjangan Hari Raya (THR) juga diberikan menjelang perayaan, meskipun nilainya disesuaikan dengan jam kerja.
Tunjangan Transportasi dan Kesehatan
Pegawai paruh waktu mendapatkan Tunjangan Transportasi dan fasilitas kerja seperti laptop dan seragam. Selain itu, mereka dilindungi oleh jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan premi ditanggung oleh negara, mencakup jaminan kesehatan.
Kesimpulan
Gaji PPPK paruh waktu ditetapkan untuk tahun 2026 melalui keputusan menteri PANRB, setara dengan gaji pegawai non-ASN, atau sesuai UMP/UMK daerah.
PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan tunjangan, seperti Tunjangan Penghargaan Pekerjaan berdasarkan jam kerja, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Tunjangan Transportasi. Mereka menerima fasilitas kerja dan perlindungan dari jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dengan premi ditanggung negara.
Sumber
https://lombokpost.jawapos.com/metropolis/2510120057/aturan-baru-pppk-paruh-waktu-juga-tetap-dapat-tunjangan-berikut-rincian-dan-skema-kerjanya
https://lampungselatankab.go.id/web/2026/01/02/breaking-segini-skema-gaji-pppk-paruh-waktu-di-lampung-selatan
https://money.kompas.com/read/2026/01/08/060300026/daftar-lengkap-ump-2026-se-indonesia-cek-upah-minimum-terbaru-tiap-provinsi

Komentar