Info PPPK PPPK Paruh Waktu
Beranda / PPPK Paruh Waktu / Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Nominal dan Tunjangan

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Nominal dan Tunjangan

Gaji-PPPK-Paruh-Waktu-2026-Nominal-dan-Tunjangan
Gaji-PPPK-Paruh-Waktu-2026-Nominal-dan-Tunjangan

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari oleh tenaga non-ASN dan calon pegawai pemerintah tahun ini. Pemerintah telah menyiapkan skema penghasilan terbaru yang mengatur besaran gaji serta berbagai tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 serta Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Melalui aturan tersebut, penghasilan PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan UMP/UMK setempat atau struktur golongan gaji PPPK, dengan tambahan sejumlah tunjangan sesuai kebijakan instansi.



Acuan Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Pemerintah menetapkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu dapat mengacu pada dua skema utama. Pertama, disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tempat bekerja. Kedua, menggunakan struktur gaji berdasarkan golongan PPPK. Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa nominal yang diterima tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelumnya saat masih berstatus pegawai non-ASN.



Daftar Gaji Berdasarkan Golongan

Berikut kisaran gaji pokok PPPK dari Golongan I hingga XVII:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Besaran tersebut merupakan gaji pokok bulanan yang nantinya masih dapat ditambah dengan tunjangan lain.



Daftar Tunjangan yang Diterima

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak memperoleh beberapa tunjangan penting, antara lain:

  • Tunjangan pekerjaan: sekitar 5–20 persen dari gaji utama
  • Tunjangan Hari Raya (THR): setara satu bulan gaji
  • Tunjangan transportasi dan sarana kerja
  • BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Besaran tunjangan pekerjaan biasanya menyesuaikan tingkat tanggung jawab dan jenis pekerjaan.



Simulasi Pendapatan per Bulan

Sebagai contoh, PPPK Paruh Waktu Golongan VI dapat memperoleh gaji rata-rata sekitar Rp3.554.950 per bulan.
Jika mendapatkan:

  • tunjangan pekerjaan 10 persen = Rp355.495
  • tunjangan transportasi = Rp500.000

Maka total pendapatan bruto per bulan bisa mencapai sekitar Rp4.410.445.

Namun perlu diingat, angka tersebut masih berupa simulasi dan belum termasuk potongan tertentu jika ada.

Kesimpulan

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 telah memiliki skema yang lebih jelas melalui acuan UMP/UMK maupun golongan PPPK. Dengan tambahan tunjangan pekerjaan, THR, transportasi, serta perlindungan BPJS, penghasilan yang diterima dinilai cukup kompetitif. Besaran akhir tetap dapat berbeda di setiap instansi, sehingga pegawai disarankan memantau kebijakan resmi dari pemerintah daerah atau unit kerja masing-masing.



Sumber referensi

https://www.metrotvnews.com/read/bD2Cwavd-berapa-total-gaji-pppk-paruh-waktu-dan-tunjangannya-di-2026-simak-daftar-lengkapnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan