Info
Beranda / Info / Gaji ke-13 Pensiunan 2026: Golongan Penerima, Jadwal dan Besaran

Gaji ke-13 Pensiunan 2026: Golongan Penerima, Jadwal dan Besaran

Gaji-ke-13-ASN-2026-Jadwal-Pencairan-Skema-Pembayaran-dan-Besaran

Gaji ke-13 Pensiunan 2026 kembali dipastikan cair oleh pemerintah melalui aturan resmi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu bantuan finansial yang paling dinantikan para pensiunan PNS, TNI, maupun Polri setiap tahunnya.

Pencairan gaji ke-13 biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pertengahan tahun, mulai dari biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga pengeluaran kesehatan. Karena itu, informasi mengenai jadwal pencairan hingga besaran nominal yang diterima selalu menjadi perhatian para penerima pensiun.



Daftar Penerima Gaji ke-13 Pensiunan 2026

Pemerintah memastikan bahwa penerima gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya pensiunan PNS, tetapi juga beberapa kategori lain yang masuk dalam kelompok penerima pensiun.
Berikut golongan yang berhak menerima gaji ke-13:

Pensiunan Aparatur Negara

  • Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pensiunan Prajurit TNI
  • Pensiunan Anggota Polri
  • Pensiunan Pejabat Negara




Penerima Pensiun atau Ahli Waris

  • Janda atau duda pensiunan
  • Anak penerima pensiun
  • Orang tua ASN yang gugur dan belum memiliki ahli waris lain
  • Warakawuri TNI dan Polri
  • Ahli waris pejabat negara

Pemerintah menyebut pemberian ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara selama bertugas melayani masyarakat dan negara.



Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026

Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat mulai Juni 2026. Meski belum ada tanggal pasti, penyaluran diperkirakan dilakukan secara bertahap seperti tahun-tahun sebelumnya. Apabila terdapat kendala teknis atau administrasi, pembayaran masih dapat dilakukan setelah bulan Juni. Untuk para pensiunan, proses penyaluran dana nantinya dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sesuai kategori penerima masing-masing.

Karena itu, para penerima pensiun diimbau rutin memantau informasi resmi dari Taspen maupun Asabri agar tidak tertinggal jadwal pencairan terbaru.



Komponen Gaji ke-13 yang Diterima Pensiunan

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan pensiun yang diterima pada Mei 2026.

Nominal tersebut mencakup beberapa komponen utama, yaitu:

  • Pensiun pokok
  • Tambahan penghasilan penerima pensiun
  • Tunjangan sesuai ketentuan

Pemerintah juga mengatur bahwa penerima dengan status ganda, misalnya sebagai pensiunan sekaligus penerima tunjangan, tetap dapat memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun bagi seseorang yang masih berstatus ASN aktif sekaligus pensiunan, maka hanya diberikan satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar.



Perkiraan Nominal Gaji ke-13 Pensiunan 2026

Besaran gaji ke-13 setiap pensiunan berbeda tergantung golongan dan komponen penghasilan masing-masing.

Mengacu pada ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut perkiraan nominal pensiun pokok yang menjadi dasar pembayaran:

  • Golongan I : Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
  • Golongan II: Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000
  • Golongan III: Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800
  • Golongan IV: Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900

Nominal akhir yang diterima bisa berbeda karena menyesuaikan tunjangan dan komponen penghasilan lainnya.



Benarkah Gaji Pensiunan Naik di 2026?

Belakangan sempat beredar informasi di media sosial mengenai kenaikan dan rapelan gaji pensiunan pada tahun 2026. Namun kabar tersebut dipastikan tidak benar. PT Taspen menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan pemerintah terkait kenaikan maupun rapel gaji pensiun tahun 2026. Artinya, pembayaran pensiun masih mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya tanpa tambahan rapelan seperti yang ramai diperbincangkan. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap informasi yang belum jelas sumbernya dan hanya mengikuti pengumuman resmi pemerintah maupun Taspen.



Kesimpulan

Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, dan penerima pensiun lainnya pada tahun 2026. Pembayaran dijadwalkan mulai Juni 2026 dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan pensiun pokok dan komponen penghasilan masing-masing penerima. Meski isu kenaikan gaji pensiunan sempat ramai dibahas, hingga kini belum ada aturan resmi terkait kenaikan maupun rapelan pensiun tahun 2026. Oleh sebab itu, pensiunan diimbau terus memantau informasi resmi dari Taspen, Asabri, maupun pemerintah agar mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Sumber referensi

https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-8478402/golongan-pensiunan-yang-dapat-gaji-ke-13-tahun-2026-lengkap-jadwal-nominalnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan