Gaji ke-13 2026 kembali menjadi perhatian para aparatur negara dan pensiunan setelah pemerintah resmi menerbitkan aturan pencairannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan sekaligus membantu kebutuhan finansial keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tetap dilakukan pada tahun ini dengan skema yang hampir serupa seperti tahun sebelumnya. Selain ASN aktif, sejumlah kelompok lain seperti penerima pensiun hingga penerima tunjangan juga masuk dalam daftar penerima manfaat.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Jadwal tersebut dipilih karena bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.
Meski demikian, pemerintah juga membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala administratif di masing-masing instansi. Karena itu, setiap penerima diminta tetap memantau informasi resmi dari instansi tempat bekerja maupun lembaga penyalur pensiun. Jika mengacu pada pola pencairan tahun sebelumnya, proses penyaluran biasanya dimulai pada awal Juni dan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi.
Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Pemerintah menetapkan beberapa kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 tahun ini, di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan dan veteran
Selain itu, pegawai non-ASN tertentu juga dapat menerima gaji ke-13 apabila memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah, seperti memiliki masa kerja minimal satu tahun atau tercantum dalam kontrak kerja.
Sementara pegawai swasta tidak termasuk dalam kategori penerima karena anggaran gaji ke-13 bersumber dari APBN maupun APBD.
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima ASN
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Komponen yang masuk dalam perhitungan meliputi:
ASN Instansi Pusat (APBN)
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
ASN Instansi Daerah (APBD)
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tambahan penghasilan pegawai sesuai kemampuan fiskal daerah
Untuk CPNS, nominal yang diterima sebesar 80 persen dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan lainnya. Sedangkan pensiunan memperoleh satu kali pembayaran pensiun bulanan lengkap sesuai ketentuan.
Rincian Besaran Gaji ke-13 2026
Pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi sejumlah kategori pegawai non-ASN dan lembaga nonstruktural.
Pimpinan Lembaga Nonstruktural
- Ketua atau Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua atau Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris dan anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Berdasarkan Pendidikan
- S2/S3: hingga Rp9 jutaan
- S1/D4: hingga Rp7,8 jutaan
- D2/D3: hingga Rp6,5 jutaan
- SMA/D1: hingga Rp5,8 jutaan
- SD/SMP: hingga Rp5 jutaan
Nominal tersebut dapat berbeda tergantung masa kerja, jabatan, dan instansi masing-masing.
Ketentuan Khusus untuk PPPK dan Guru
PPPK tetap memperoleh gaji ke-13 meskipun masa kerja belum genap satu tahun. Namun nominalnya akan dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja. Sementara guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja akan memperoleh satu kali Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen (TPD) sebagai komponen gaji ke-13.
Kesimpulan
Kebijakan gaji ke-13 tahun 2026 kembali menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap aparatur negara dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru. Pencairannya dijadwalkan mulai Juni 2026 dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan gaji pokok, tunjangan, jabatan, hingga masa kerja. Dengan adanya kepastian regulasi melalui PP Nomor 9 Tahun 2026, para penerima diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut secara bijak untuk kebutuhan pendidikan, rumah tangga, maupun keperluan penting lainnya.
Sumber referensi
https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-8476442/pencairan-gaji-ke-13-tahun-2026-jadwal-cair-daftar-penerima-dan-besarannya

Komentar