Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026 bagi aparatur negara, mulai dari ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan. Kebijakan ini menjadi salah satu yang paling dinantikan karena biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Aturan mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2026 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang disahkan pada Maret 2026.
Regulasi tersebut menjadi dasar resmi pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara maupun pensiunan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dapat mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Jika mengacu pada pola pencairan tahun sebelumnya, penyaluran diperkirakan dimulai pada awal Juni 2026. Pada 2025 lalu, gaji ke-13 mulai dicairkan sejak 2 Juni kepada ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Meski demikian, pemerintah juga membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala administrasi di masing-masing instansi.
Karena itu, jadwal pencairan bisa berlangsung bertahap tergantung kesiapan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara kepada masyarakat. Berikut kelompok penerima gaji ke-13 tahun 2026:
Aparatur Negara
- PNS
- CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Pensiunan
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI
- Pensiunan Polri
- Mantan pejabat negara
Penerima Pensiun
- Janda atau duda penerima pensiun
- Anak penerima pensiun
- Penerima Tunjangan
- Veteran
- Penerima penghargaan negara lainnya
Sementara itu, pegawai swasta tidak termasuk penerima gaji ke-13 karena tunjangan ini hanya diberikan kepada pegawai dengan penghasilan yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Ketentuan Gaji ke-13 untuk PPPK dan Non ASN
Pemerintah juga mengatur syarat khusus bagi PPPK dan pegawai non ASN agar dapat menerima gaji ke-13.
Melansir laman detik.com, pegawai non ASN tetap berhak memperoleh gaji ke-13 apabila memenuhi salah satu ketentuan berikut:
- Telah bekerja secara terus-menerus minimal satu tahun
- Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak menerima gaji ke-13
- Ditetapkan sebagai penerima oleh pejabat pembina kepegawaian
Khusus PPPK, besaran gaji ke-13 dihitung sesuai masa kerja. Pegawai yang belum bekerja genap satu tahun tetap memperoleh hak secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja.
Namun, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender tidak termasuk penerima gaji ke-13 tahun berjalan.
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026
Besaran gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga sejumlah tunjangan lain. Pemerintah menetapkan bahwa nominal gaji ke-13 didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2026.
Komponen untuk Instansi Pusat
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja atau tukin
Komponen untuk Instansi Daerah
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan pegawai (TPP)
Ketentuan Khusus
- CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok beserta tunjangan
- Pensiunan menerima sebesar satu kali uang pensiun bulanan
- Guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh satu kali Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen (TPD)
Rincian Besaran Gaji ke-13 2026
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal nominal gaji ke-13 bagi pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non ASN.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua atau Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua atau Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris atau Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non ASN Setara Eselon
- Eselon I atau JPT Utama: Rp24.886.200
- Eselon II atau JPT Pratama: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non ASN Berdasarkan Pendidikan
- SD atau SMP sederajat: mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta lebih
- SMA atau D1 sederajat: mulai Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta
- D2 atau D3 sederajat: mulai Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta
- S1 atau D4 sederajat: mulai Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta
- S2 atau S3 sederajat: mulai Rp7,7 juta hingga Rp9 juta
Gaji ke-13 Diperkirakan Cair Menjelang Tahun Ajaran Baru
Selama ini pemerintah memang menyalurkan gaji ke-13 menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Tujuannya untuk membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga, seperti biaya daftar ulang dan perlengkapan sekolah anak.
Karena itu, pencairan pada Juni 2026 diperkirakan kembali dilakukan agar bertepatan dengan kebutuhan pendidikan keluarga ASN dan pensiunan.
Meski jadwal resmi pencairan masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah dan masing-masing instansi, ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan sudah dapat mulai mempersiapkan administrasi pencairannya.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8478143/gaji-ke-13-2026-cair-tanggal-berapa-ini-prediksi-dan-aturannya

Komentar