Cek TPG Guru Triwulan IV 2025: Kapan Cair, Berapa Besarnya, dan Cara Cek Status di InfoGTK
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2025 menjadi momen penting bagi para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia. Artikel ini membahas secara lengkap tentang jadwal pencairan, besaran tunjangan, syarat pencairan, serta cara cek status TPG melalui InfoGTK Kemendikbud agar proses penerimaan tunjangan berjalan lancar dan tepat waktu.
Jadwal Pencairan TPG Triwulan IV 2025
Pemerintah menyalurkan Tunjangan Profesi Guru setiap triwulan (empat kali dalam satu tahun). Berikut jadwal penyalurannya pada tahun 2025:
- Triwulan I: Maret 2025
- Triwulan II: Juni 2025
- Triwulan III: September 2025
- Triwulan IV: November 2025
Artinya, pencairan TPG Triwulan IV akan dilakukan pada bulan November 2025. Dana tunjangan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah seluruh proses verifikasi dan validasi data selesai.
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025
Besaran TPG yang diterima guru berbeda-beda tergantung status kepegawaiannya:
-
Guru ASN Daerah (PNS/PPPK)
- Besaran tunjangan: 1 kali gaji pokok per bulan.
- Contoh: Jika gaji pokok Rp5.000.000, maka total TPG dalam setahun mencapai Rp60.000.000.
-
Guru Non-ASN Bersertifikasi
- Besaran tunjangan: Rp2.000.000 per bulan, atau sekitar Rp24.000.000 per tahun.
-
Guru Non-ASN dengan SK In-Passing
- Besaran disesuaikan dengan gaji pokok hasil verifikasi in-passing yang dikalikan 12 bulan.
Syarat dan Mekanisme Pencairan TPG
Agar proses pencairan TPG berjalan lancar, guru wajib memastikan beberapa hal berikut:
- Data di Dapodik Valid dan Terbaru
Pastikan data guru dan sekolah di aplikasi Dapodik sudah benar, termasuk beban mengajar minimal 24 jam per minggu bagi guru yang diwajibkan. - Nomor Rekening Aktif
Gunakan rekening yang masih aktif dan terdaftar di sistem InfoGTK. Rekening harus atas nama pribadi penerima tunjangan. - SKTP Sudah Terbit
Pencairan TPG hanya dilakukan bagi guru yang telah memperoleh SK Tunjangan Profesi (SKTP). - Status Aktif Mengajar
Guru yang tidak aktif mengajar atau tidak memiliki sertifikat pendidik yang sah tidak berhak menerima TPG.
Cara Cek Status TPG di InfoGTK
Guru bisa mengecek status pencairan TPG Triwulan IV melalui portal resmi Kemendikbud. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah-langkah:
Buka halaman InfoGTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id
- Klik Login Langsung ke GTK.
- Masukkan akun PTK (email dan password Dapodik).
- Pilih menu Status SKTP / Tunjangan Profesi.
- Cek informasi berikut:
- Status SKTP (sudah terbit atau belum)
- Periode pencairan TPG
- Nominal tunjangan
- Status rekening dan data kepegawaian
Kesimpulan
TPG Triwulan IV 2025 akan dicairkan pada November 2025 dengan besaran sesuai status kepegawaian.
Pencairan hanya untuk guru yang data Dapodik valid, rekening aktif, SKTP sudah terbit, dan aktif mengajar. Guru dapat memeriksa status tunjangannya melalui portal InfoGTK.

Komentar