Info Informasi PPPK
Beranda / PPPK / Gaji ke-13 ASN 2026: Jadwal Pencairan, Penerima, dan Besaran Lengkap

Gaji ke-13 ASN 2026: Jadwal Pencairan, Penerima, dan Besaran Lengkap

Gaji ke-13 ASN 2026: Jadwal Pencairan, Penerima, dan Besaran Lengkap

Gaji ke-13 ASN 2026 menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, CPNS, TNI, dan Polri. Tunjangan ini kembali dipastikan akan diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dalam pelayanan publik.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 ASN mengikuti jadwal resmi yang telah ditetapkan setiap tahun.



Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026

Dilansir dari nbcindonesia.com, jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026 direncanakan akan cair pada bulan Juni 2026.

Waktu pencairan ini memang sudah menjadi pola rutin pemerintah, yaitu dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Tujuannya adalah membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta kebutuhan rumah tangga lainnya.

Penerima Gaji ke-13 ASN 2026

Tidak semua pihak menerima tunjangan ini, namun berikut adalah daftar penerima gaji ke-13 ASN 2026:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara

Pemberian gaji ke-13 ini tetap disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan negara yang berlaku.



Komponen Gaji ke-13 ASN

Secara umum, gaji ke-13 ASN 2026 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga dan jabatan)
  • Tunjangan kinerja sesuai jabatan masing-masing

Perlu diketahui, gaji ke-13 ini umumnya diberikan tanpa potongan iuran tertentu sesuai aturan yang berlaku.



Ketentuan Gaji ke-13 untuk PPPK dan CPNS

Pemerintah juga menetapkan aturan khusus bagi PPPK dan CPNS dalam penerimaan gaji ke-13:

PPPK

  • Diberikan secara proporsional jika masa kerja belum mencapai 1 tahun
  • Tidak mendapatkan gaji ke-13 jika masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026

CPNS

  • Mendapat 80% dari gaji pokok
  • Mendapat tunjangan umum serta tunjangan kinerja
  • Mendapat fasilitas jabatan sesuai aturan yang berlaku

Untuk CPNS di daerah, tambahan penghasilan dapat berbeda tergantung kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah.



Besaran Gaji ke-13 ASN 2026

Besaran gaji ke-13 ASN 2026 berbeda-beda tergantung jabatan, golongan, dan status kepegawaian.

Pimpinan Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: sekitar Rp31,4 juta
  • Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
  • Anggota: sekitar Rp28,1 juta

Pejabat Eselon

  • Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
  • Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
  • Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
  • Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta




Pegawai Non-ASN (berdasarkan pendidikan)

  • SD – SMP: Rp4,2 – Rp5 juta
  • SMA – D1: Rp4,9 – Rp5,8 juta
  • D2 – D3: Rp5,4 – Rp6,5 juta
  • D4 / S1: Rp6,5 – Rp7,8 juta
  • S2 – S3: Rp7,7 – Rp9 juta

Kesimpulan

Gaji ke-13 ASN 2026 kembali menjadi tunjangan penting yang sangat dinantikan karena membantu kebutuhan ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru. Dengan jadwal pencairan di bulan Juni 2026, serta besaran yang berbeda sesuai jabatan, informasi ini penting untuk dipahami oleh seluruh aparatur negara.



Sumber

https://www.cnbcindonesia.com/news/20260418132342-4-727806/gaji-ke-13-asn-segera-cair-ini-jadwal-dan-besarannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan