Pemerintah kembali menetapkan kebijakan terbaru terkait Gaji Ke-13 ASN tahun 2026 bagi aparatur sipil negara. Bantuan ini menjadi salah satu yang paling dinantikan, karena dapat digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan, khususnya di tengah meningkatnya pengeluaran tahunan.
Kebijakan mengenai Gaji Ke-13 ASN tahun 2026 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Aparatur Sipil Negara (ASN) direncanakan akan menerima Gaji Ke-13 ASN pada bulan Juni 2026. Besaran yang diterima oleh setiap pegawai tidak sama, karena menyesuaikan dengan jabatan serta posisi masing-masing.
Gaji ke-13 sendiri merupakan tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian ASN.
Perkiraan Waktu Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026
Jadwal pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam regulasi yang berlaku. Pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa pembayaran dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai tanggal pasti pencairannya.
Jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, penyaluran biasanya dimulai pada awal Juni. Sebagai gambaran, pada tahun 2025 pembayaran sudah mulai dilakukan sejak 2 Juni kepada ASN maupun pensiunan.
Landasan Hukum Gaji Ke-13 Tahun 2026
Ketentuan terkait gaji ke-13 juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang membahas petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:
- Pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada DIPA masing-masing satuan kerja
- Untuk lembaga nonstruktural, pendanaan dialokasikan melalui DIPA kementerian atau lembaga induk
Pelaksanaan kebijakan ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Komponen Perhitungan Gaji Ke-13 ASN
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang dihitung berdasarkan beberapa unsur utama.
Sumber pembiayaannya berasal dari APBN, dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Jumlah yang diterima setiap ASN berbeda-beda, tergantung pada pangkat, jabatan, kelas jabatan, serta instansi tempat bekerja, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Rincian Nominal Gaji Ke-13 ASN 2026
Mengacu pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, berikut besaran yang diterima:
Pejabat Dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
Besaran Berdasarkan Pendidikan Dan Masa Kerja
- Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- ≤ 10 tahun: Rp 4.285.200
- 10 tahun: Rp 4.639.300
- 20 tahun: Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/DI/Sederajat
- ≤ 10 tahun: Rp 4.907.700
- 10 tahun: Rp 5.347.400
- 20 tahun: Rp 5.861.500
- Pendidikan DII/DIII/Sederajat
- ≤ 10 tahun: Rp 5.488.500
- 10 tahun: Rp 5.966.100
- 20 tahun: Rp 6.524.200
- Pendidikan S1/DIV/Sederajat
- ≤ 10 tahun: Rp 6.591.000
- 10 tahun: Rp 7.160.500
- 20 tahun: Rp 7.825.800
- Pendidikan S2/S3/Sederajat
- ≤ 10 tahun: Rp 7.764.100
- 10 tahun: Rp 8.357.500
- 20 tahun: Rp 9.050.500
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu Anda memahami jadwal dan rincian Gaji Ke-13 ASN 2026 dengan lebih jelas.
Sumber Referensi
- https://www.detik.com/jabar/berita/d-8451948/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-asn-2026-dan-besaran-nominal-yang-diterima

Komentar