Cara Cepat Cek Bansos PKH yang Cair pada Mei 2025! Berikut Langkah-langkahnya
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 pada Mei 2025. Bansos ini merupakan bagian dari penyaluran rutin empat tahap dalam setahun dan menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah diverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jadwal dan Skema Pencairan PKH Tahap 2 2025
Penyaluran PKH tahap kedua mencakup periode April hingga Juni 2025, dan dijadwalkan mulai cair pada minggu ketiga Mei 2025, sekitar tanggal 18 hingga 24 Mei. Bantuan disalurkan melalui dua mekanisme utama:
Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI untuk wilayah Aceh).
PT Pos Indonesia, bagi penerima yang belum memiliki rekening bank.
Besaran Bansos PKH 2025
Bantuan PKH disesuaikan berdasarkan kategori anggota keluarga. Berikut rinciannya per tahap:
-
Ibu hamil/nifas: Rp750.000
-
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
-
Anak SD/sederajat: Rp225.000
-
Anak SMP/sederajat: Rp375.000
-
Anak SMA/sederajat: Rp500.000
-
Lansia (di atas 60 tahun): Rp600.000
-
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Cara Cepat Cek Penerima Bansos PKH yang Cair Mei 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan PKH tahap 2 yang cair pada Mei 2025, berikut langkah-langkah pengecekan secara online melalui situs resmi Kemensos:
-
Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id
-
Isi data wilayah, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
-
Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP
-
Ketik kode verifikasi yang muncul di layar
-
Klik tombol “CARI DATA”
Jika nama Anda muncul dengan keterangan “YA” dan “PKH APR-JUN 2025”, maka Anda berhak menerima bantuan tersebut.
Alternatif Cek via Aplikasi
Selain dari website, Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Cukup unduh, buat akun, dan ikuti instruksi untuk memverifikasi data pribadi Anda.
Syarat Penerima PKH
Agar bisa menerima bansos PKH, berikut adalah syarat utamanya:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Memiliki KTP elektronik
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
-
Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
Siapa yang Tidak Berhak Menerima?
Pemerintah menetapkan bahwa berikut ini tidak berhak menerima PKH, meskipun terdampak secara ekonomi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Pensiunan PNS
-
TNI/Polri aktif
-
Karyawan BUMN dan BUMD
Tips Agar Tetap Terdaftar sebagai Penerima PKH
Pastikan data keluarga Anda selalu terbaru dan valid di DTKS.
Jika merasa memenuhi syarat tapi belum menerima bantuan, segera ajukan diri ke kelurahan atau dinas sosial setempat untuk proses verifikasi dan pendataan ulang.
Penutup
Bansos PKH tahap kedua merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu. Dengan mengecek secara mandiri melalui situs atau aplikasi resmi Kemensos, Anda bisa memastikan hak Anda secara cepat dan aman. Hindari informasi palsu dan selalu pantau update dari sumber resmi pemerintah.

Komentar