Cara Cek Status Penerima PBI JKN Online Lewat HP
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN). Program ini memungkinkan peserta BPJS Kesehatan dari golongan fakir miskin dan orang tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa perlu membayar iuran, karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PBI JKN, kini ada beberapa cara pengecekan yang dapat dilakukan secara online, langsung lewat ponsel Anda.
Apa itu PBI JKN?
PBI JKN adalah program bantuan dari pemerintah untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tergolong miskin atau tidak mampu. Program ini sesuai dengan ketentuan dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2016 dan PP Nomor 76 Tahun 2015, yang memperbarui PP 101 Tahun 2012. Penerima manfaat dari program ini tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Cek PBI JKN Secara Online
Untuk mengetahui status penerima PBI JKN, Anda dapat melakukannya dengan dua cara mudah:
-
Cek PBI JKN lewat Situs Cekbansos
Untuk mengecek status PBI JKN lewat situs cekbansos.kemensos.go.id, ikuti langkah-langkah berikut:
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah domisili Anda mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Masukkan nama sesuai KTP Anda.
- Ketik kode captcha yang tertera di layar.
- Klik Cari Data.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima PBI JKN, hasil pencarian akan menampilkan status bantuan pada kolom “PBI JK”. Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
-
Cek PBI JKN lewat Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui situs, Anda juga bisa mengecek status penerima PBI JKN menggunakan aplikasi Cek Bansos. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
- Buka aplikasi dan pilih menu Cek Bansos.
- Isi data identitas sesuai KTP Anda.
- Pilih wilayah domisili Anda.
- Masukkan kode captcha yang tertera di layar.
- Klik Cari Data.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima PBI JKN, akan muncul status “YA” pada kolom bantuan PBI JKN, lengkap dengan periode bantuannya.
Syarat Menjadi Penerima PBI JKN
Agar bisa menjadi penerima PBI JKN, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Memiliki NIK yang valid dan terdaftar di Dukcapil.
-
Masuk kategori fakir miskin atau tidak mampu.
-
Tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kemensos.
Penerima PBI JKN berhak mendapatkan layanan kesehatan di kelas 3 di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima PBI JKN disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala, terutama jika status kepesertaan sebelumnya sudah aktif. Jika status kepesertaan berubah atau terdeteksi tidak aktif, Anda dapat mengajukan aktivasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI atau melapor ke Dinas Sosial setempat untuk pembaruan data.
Dengan cara ini, Anda dapat memastikan bahwa status kepesertaan PBI JKN Anda tetap aktif, sehingga tidak ada kendala dalam memperoleh layanan kesehatan yang dijamin pemerintah.
Kesimpulan
Melalui layanan online yang tersedia, pengecekan status penerima PBI JKN kini bisa dilakukan dengan mudah melalui situs atau aplikasi di ponsel Anda. Pastikan Anda rutin mengecek status PBI JKN untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya yang ditanggung pemerintah.

Komentar