Beranda / PBI JKN BPJS Kesehatan: Cek Nama Penerima Bantuan Iuran 2025 di Sini

PBI JKN BPJS Kesehatan: Cek Nama Penerima Bantuan Iuran 2025 di Sini

Cara Cek Penerima PBI JKN BPJS Kesehatan Online

Pemerintah menanggung biaya BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).

Dengan menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung oleh negara.

Bagi yang ingin memastikan apakah namanya termasuk penerima bantuan ini, Anda bisa melakukan pengecekan secara online lewat situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.

Apa Itu PBI JKN?

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) adalah peserta BPJS Kesehatan dari kalangan fakir miskin dan orang tidak mampu.

Iuran peserta program ini sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Dasar hukum pelaksanaan program ini tertuang dalam:

  • Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2016, dan
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2015 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 101 Tahun 2012.

Peserta PBI JKN juga terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang kini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Cek Penerima PBI JKN BPJS Kesehatan Lewat HP

Pengecekan status penerima PBI JKN bisa dilakukan dengan mudah menggunakan ponsel, baik melalui website resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.

1. Cek PBI JKN lewat situs cekbansos.kemensos.go.id

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
  • Masukkan nama lengkap sesuai identitas.
  • Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul.
  • Klik “Cari Data.”

Jika Anda terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan keterangan pada kolom “PBI JK.”
Namun, jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM.”

2. Cek PBI JKN melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos.”
  • Masukkan data sesuai KTP, seperti nama, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Lakukan verifikasi keamanan (captcha) sesuai petunjuk di layar.
  • Klik “Cari Data” untuk melihat hasilnya.

Jika Anda termasuk penerima PBI JKN, sistem akan menampilkan status “YA” pada kolom bantuan serta periode penyalurannya.

Syarat Menjadi Penerima PBI BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, seseorang dapat menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan jika memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Dukcapil
  • Termasuk dalam kategori fakir miskin atau orang tidak mampu
  • Terdata dalam DTKS atau DTSEN Kemensos

Peserta yang terdaftar dalam program ini berhak memperoleh layanan kesehatan kelas 3 di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pentingnya Mengecek Status PBI Secara Berkala

Masyarakat disarankan untuk rutin memeriksa status kepesertaan PBI JKN guna memastikan bantuan masih aktif.

Apabila status menunjukkan tidak aktif, peserta dapat melakukan reaktivasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI atau melapor langsung ke Dinas Sosial setempat untuk diperbarui.

Dengan menjadi peserta PBI JKN, masyarakat tidak hanya terbebas dari beban iuran bulanan, tetapi juga tetap mendapatkan jaminan kesehatan penuh dari pemerintah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan