Gaji ke-13 2026 ASN, TNI, Polri : Ini Jadwal Resmi dan Nominalnya Lengkap. Berita tentang pencairan gaji ke-13 kembali menarik perhatian masyarakat pada tahun 2026. Pemerintah menjamin bahwa tambahan uang ini akan tetap diberikan kepada pegawai negeri sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka. Hal ini tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup PPPK, anggota TNI, polisi, serta para pensiunan.
Gaji ke-13 merupakan salah satu bagian penting yang selalu dinantikan setiap tahun. Selain membantu biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, dana ini juga sering digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan adanya kepastian pencairan tahun ini, banyak orang mulai mencari informasi mengenai jadwal dan jumlah yang akan diterima.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang telah disetujui pada Maret 2026. Kedua peraturan ini menjadi dasar hukum untuk pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri.
Lalu, kapan gaji ke-13 akan dicairkan dan berapa besarannya? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Gaji ke-13?
Pemerintah menyatakan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada berbagai golongan penerima sebagai bentuk pengakuan atas kinerja dan pengabdian pada negara. Secara umum, penerima manfaat terdiri dari:
- Pegawai negeri
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Adapun kelompok pegawai negeri meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Polisi Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
Di samping itu, pegawai non-ASN juga bisa mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat tertentu. Mereka berhak menerima jika memenuhi salah satu ketentuan berikut:
- Telah bekerja terus-menerus minimal satu tahun
- Memiliki kontrak kerja yang mencantumkan hak atas gaji ke-13
- Ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan dari pejabat kepegawaian
Untuk PPPK, ada aturan tambahan mengenai masa kerja. Pegawai yang belum bekerja satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13, namun jumlahnya dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya kerja.
Sedangkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan tidak akan menerima gaji ke-13 pada tahun berjalan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Terkait waktu pencairan, pemerintah telah menetapkan aturan dalam peraturan resmi. Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat mulai dibayarkan paling cepat di bulan Juni 2026.
Namun, sampai saat ini belum ada tanggal pasti yang diumumkan secara nasional. Ini karena proses pencairan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kesiapan masing-masing lembaga.
Melihat pola dari tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai pada awal Juni. Contohnya, pada tahun 2025, gaji ke-13 mulai dibagikan sejak 2 Juni kepada pegawai negeri dan pensiunan.
Dengan pola tersebut, ada kemungkinan pencairan tahun ini juga akan dilakukan pada waktu yang sama atau tidak jauh berbeda. Namun, penting untuk diingat bahwa setiap lembaga memiliki jadwal pencairan yang bisa berbeda-beda.
Oleh karena itu, pegawai diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari lembaga masing-masing agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima
Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji dasar, tetapi juga mengandung beberapa komponen tambahan yang menjadikan jumlahnya cukup berarti.
Komponen tersebut meliputi:
- Gaji dasar
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan kebutuhan dasar
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Penghasilan tambahan berdasarkan kinerja
Untuk para pensiunan, jumlah yang diterima akan disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir sesuai golongan masing-masing.
Dengan kombinasi tersebut, angka gaji ke-13 yang diperoleh dapat berbeda-beda, tergantung pada posisi, lama bekerja, serta status pegawai.
Detail Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri 2026
Merujuk pada lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah rincian gaji ke-13 untuk berbagai kategori:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai Non ASN Setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- ≤10 tahun: Rp 4.285.200
- 10 tahun: Rp 4.639.300
- 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/D1/sederajat
- ≤10 tahun: Rp 4. 907. 700
- 10 tahun: Rp 5. 347. 400
- 20 tahun: Rp 5. 861. 500
c. Pendidikan D2/D3/sederajat
- ≤10 tahun: Rp 5.488.500
- 10 tahun: Rp 5.966.100
- 20 tahun: Rp 6.524.200
d. Pendidikan S1/D4/sederajat
- ≤10 tahun: Rp 6.591.000
- 10 tahun: Rp 7.160.500
- 20 tahun: Rp 7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- ≤10 tahun: Rp 7.764.100
- 10 tahun: Rp 8.357.500
- 20 tahun: Rp 9.050.500
Angka-angka ini menunjukkan bahwa gaji ke-13 bervariasi tergantung pada latar belakang pendidikan serta masa kerja pegawai.
Pemberian gaji ke-13 bukan hanya sekadar tambahan uang, tetapi juga memiliki tujuan strategis. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu, pencairan yang dilakukan di tengah tahun juga menjadi waktu yang penting, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Dengan adanya gaji ke-13, para penerima diharapkan dapat mengatur keuangan dengan lebih baik, baik untuk kebutuhan sesaat maupun perencanaan masa depan.
Gaji ke-13 tahun 2026 akan diberikan kembali untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, sampai pensiunan berdasarkan peraturan yang jelas melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026. Pencairan dijadwalkan mulai Juni 2026, meskipun dilaksanakan secara bertahap sesuai kesiapan instansi.
Jumlah yang diterima bervariasi tergantung pada posisi, lama kerja, dan komponen tunjangan yang diterima. Dengan jumlah yang cukup besar, gaji ke-13 menjadi salah satu bantuan finansial penting bagi pegawai negeri setiap tahunnya.
Sumber :
https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8457287/gaji-ke-13-asn-tni-dan-polri-ini-jadwal-resmi-dan-nominalnya

Komentar