Beranda / Benarkah BSU untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Cair Oktober 2025? Ini Penjelasan Kemnaker

Benarkah BSU untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Cair Oktober 2025? Ini Penjelasan Kemnaker

Benarkah BSU untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Cair Oktober 2025? Ini Penjelasan Kemnaker

Benarkah BSU untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Cair Oktober 2025? Ini Penjelasan Kemnaker. Viral di media sosial mengenai isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Oktober 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan mengenai berita pencairan BSU yang kembali terjadi bulan ini.

Kepala Biro Humas Kemnaker menjelaskan bahwa distribusi BSU untuk tahun 2025 hanya akan berlangsung satu kali, yakni selama periode Juni hingga Juli 2025, dengan jumlah bantuan mencapai Rp600.000 per penerima.



Ia menegaskan bahwa saat ini belum ada jadwal resmi terkait pencairan BSU untuk tahap berikutnya.

“Sampai sekarang, belum ada keputusan atau instruksi baru mengenai pencairan BSU untuk bulan Oktober atau tahap kedua,” ujar perwakilan Kemnaker, yang dikutip dari situs resmi kementerian pada Selasa (28/10/2025).

Kemnaker juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah mempercayai informasi yang tidak resmi mengenai jadwal pencairan BSU yang beredar di media sosial atau lewat pesan berantai.

Masyarakat disarankan untuk mengikuti informasi resmi hanya melalui situs www.kemnaker.go.id atau akun media sosial terverifikasi yang dimiliki oleh Kementerian Ketenagakerjaan.




“Kami mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap tautan atau situs palsu yang mengklaim sebagai bagian dari program BSU. Semua informasi resmi hanya akan disampaikan melalui saluran resmi pemerintah,” tambahnya.

Diketahui bahwa program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp 300.000 selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp 600.000.

Program ini ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tertentu sebagai upaya untuk menjaga daya beli mereka dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional.

BSU ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta dalam sebulan yang terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk mempertahankan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.





Sumber: https://sumsel.tribunnews.com/news/993702/penjelasan-kemnaker-soal-kabar-bsu-pekerja-gaji-di-bawah-rp5-juta-cair-bulan-oktober

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan