Pada tahun 2026, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan memperoleh gaji dan tunjangan yang diatur oleh kebijakan terbaru.
Gaji yang diterima akan mengacu pada dua dasar perhitungan: Upah Minimum Provinsi (UMP) atau golongan gaji PPPK, serta tambahan tunjangan yang beragam.
Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji untuk PPPK Paruh Waktu diatur berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, besaran gaji dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, atau setidaknya tidak lebih rendah dari upah yang sebelumnya diterima oleh pegawai non-ASN.
Selain itu, gaji juga dapat mengikuti struktur golongan PPPK yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah rentang gaji pokok bulanan untuk setiap golongan PPPK, mulai dari Golongan I hingga XVII:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Rincian Tunjangan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh sejumlah tunjangan, meskipun nilai beberapa di antaranya dapat disesuaikan secara proporsional. Adapun tunjangan yang dapat diterima meliputi:
- Tunjangan Jabatan/Pekerjaan: Diberikan sebesar 5–20 persen dari gaji pokok, tergantung pada jenis tugas serta tingkat tanggung jawab yang diemban.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dibayarkan menjelang perayaan hari besar keagamaan.
- Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Diberikan apabila pekerjaan menuntut mobilitas tinggi atau penggunaan perlengkapan tertentu, seperti seragam kerja atau perangkat kerja (misalnya laptop).
- Tunjangan Jaminan Sosial: Meliputi kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran yang ditanggung atau disubsidi oleh pemerintah.
Perkiraan Pendapatan Bulanan PPPK
Melansir dari MetroTV PPPK Paruh Waktu Golongan VI yang bertugas di wilayah Jawa Barat diperkirakan menerima gaji pokok sekitar Rp3.554.950 per bulan. Angka tersebut berasal dari nilai tengah rentang gaji untuk Golongan VI.
Apabila pegawai tersebut memperoleh tunjangan pekerjaan sebesar 10 persen, maka tambahan penghasilan yang diterima sekitar Rp355.495. Dengan asumsi adanya tunjangan transportasi sebesar Rp500.000, total pendapatan kotor per bulan diperkirakan mencapai Rp4.410.445.
Perlu diperhatikan bahwa angka tersebut masih berupa estimasi pendapatan bruto sebelum dipotong kewajiban lainnya. Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan satu kali dalam setahun dan tidak termasuk penghasilan bulanan. Sementara itu, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial dan tidak dibayarkan dalam bentuk tunai. Besaran tunjangan pekerjaan maupun transportasi dapat bervariasi, tergantung pada kebijakan instansi masing-masing.
Kesimpulan
Gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2026 ditetapkan berdasarkan UMP/UMK setempat atau golongan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku, serta dilengkapi dengan berbagai tunjangan.
Sumber Referensi
https://www.metrotvnews.com/read/bD2Cwavd-berapa-total-gaji-pppk-paruh-waktu-dan-tunjangannya-di-2026-simak-daftar-lengkapnya




