Di tahun 2026 informasi Gaji PPPK Penuh waktu dan paruh waktu menjadi informasi penting bagi banyak calon pegawai pemerintah yang sedang mengikuti rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji PPPK diatur secara resmi oleh pemerintah, baik untuk pegawai penuh waktu maupun paruh waktu. Namun, besaran gaji keduanya berbeda karena jam kerja yang berbeda pula.
Gaji PPPK Penuh Waktu 2026
Dilansir dari kompas.com, Besaran gaji PPPK penuh waktu mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Semakin tinggi golongan dan lama masa kerja, semakin besar gaji yang diterima.
Berikut rincian gaji PPPK penuh waktu 2026 berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Catatan: Besaran gaji di atas belum termasuk tunjangan PPPK.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Untuk PPPK paruh waktu, gaji ditetapkan sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Ketentuan gaji minimal PPPK paruh waktu adalah:
- Sama dengan gaji terakhir saat masih berstatus honorer; atau
- Mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.
Artinya, gaji PPPK paruh waktu tidak bergantung pada ijazah terakhir, tetapi mengikuti UMP/UMK setempat atau gaji terakhir ketika honorer.
Tunjangan untuk PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan anggaran instansi pemerintah masing-masing.
Kesimpulan
Gaji PPPK 2026, baik penuh waktu maupun paruh waktu, diatur secara resmi oleh pemerintah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. PPPK penuh waktu menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan rentang gaji mulai dari Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000 per bulan, belum termasuk tunjangan.
Sedangkan PPPK paruh waktu menerima gaji minimal sesuai gaji terakhir saat honorer atau mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing, dengan tunjangan yang menyesuaikan kebijakan instansi.
Sumber:
- https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2026/01/13/170000888/daftar-gaji-pppk-2026-penuh-waktu-dan-paruh-waktu-lengkap




