Informasi kesehatan
Beranda / kesehatan / BPJS Kesehatan : Ini Syarat Operasi Caesar yang Wajib Diketahui Ibu Hamil

BPJS Kesehatan : Ini Syarat Operasi Caesar yang Wajib Diketahui Ibu Hamil

https://bansos.medanaktual.com/bpjs-ketenagakerjaan-panduan-klaim-jht-tanpa-surat-paklaring-lewat-aplikasi-jmo/
https://bansos.medanaktual.com/bpjs-ketenagakerjaan-panduan-klaim-jht-tanpa-surat-paklaring-lewat-aplikasi-jmo/

BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya operasi caesar, asalkan bukan berdasarkan keinginan pasien sendiri, melainkan atas dasar indikasi medis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap menjamin seluruh biaya persalinan melalui metode caesar, asalkan memenuhi kriteria medis tertentu dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini sangat krusial dipahami oleh ibu hamil agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan penanganan medis di rumah sakit.

Syarat Utama Penjaminan

Agar biaya operasi caesar sepenuhnya ditanggung BPJS, terdapat empat syarat wajib:

  • Indikasi Medis: Harus ada keputusan medis dari dokter bahwa persalinan normal tidak memungkinkan atau berisiko bagi ibu dan janin.
    Status Kepesertaan Aktif: Pastikan kartu BPJS dalam kondisi aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
    Mengikuti Alur Rujukan: Pasien harus melalui pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau Klinik, kecuali dalam keadaan gawat darurat.
  • RS Rekanan BPJS: Operasi harus dilakukan di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Contoh Kondisi Medis yang Ditanggung

Beberapa indikasi medis yang umumnya disetujui untuk tindakan caesar meliputi:

  • Posisi janin sungsang atau melintang.
  • Plasenta previa (ari-ari menutupi jalan lahir).
  • Preeklampsia (tekanan darah tinggi pada kehamilan).
  • Gawat janin (detak jantung tidak normal) atau bayi terlilit tali pusat.
  • Riwayat operasi caesar pada persalinan sebelumnya.
  • Panggul ibu yang sempit atau kondisi medis kronis lainnya.

Prosedur Pendaftaran & Alur Layanan

Selain faktor medis, peserta wajib mematuhi alur rujukan berjenjang. Berikut adalah alurnya :

  • Kondisi Terencana: Ibu hamil melakukan pemeriksaan rutin di FKTP. Jika ditemukan risiko, FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis kandungan (Sp.OG).
  • Kondisi Darurat (Emergency): Jika terjadi kondisi gawat darurat (seperti ketuban pecah dini atau perdarahan hebat), pasien dapat langsung dibawa ke IGD rumah sakit manapun tanpa perlu surat rujukan terlebih dahulu.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Siapkan dokumen-dokumen berikut untuk proses administrasi di rumah sakit:

  • Kartu BPJS Kesehatan asli atau digital (JKN Mobile).
  • KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak)/Buku Kontrol Kehamilan.
  • Surat Rujukan dari FKTP (untuk kasus non-darurat).

Hal yang Membuat BPJS Tidak Menanggung Biaya

BPJS tidak akan meng-cover biaya operasi jika:

  • Operasi dilakukan atas permintaan pasien sendiri (alasan estetik atau tanggal cantik).
  • Peserta tidak mengikuti alur rujukan resmi (untuk kasus non-darurat).
  • Status kartu BPJS tidak aktif karena menunggak iuran.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan memberikan jaminan penuh untuk operasi caesar selama tindakan tersebut dilakukan demi keselamatan ibu dan bayi berdasarkan diagnosa dokter.

Sumber

https://www.metrotvnews.com/read/KYVC46gX-banyak-yang-belum-tahu-ini-syarat-agar-operasi-caesar-ditanggung-bpjs

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan