Informasi Tips dan Panduan
Beranda / Tips dan Panduan / BPJS Ketenagakerjaan : Panduan Klaim JHT Tanpa Surat Paklaring Lewat Aplikasi JMO

BPJS Ketenagakerjaan : Panduan Klaim JHT Tanpa Surat Paklaring Lewat Aplikasi JMO

BPJS Ketenagakerjaan : Panduan Klaim JHT Tanpa Surat Paklaring Lewat Aplikasi JMO
BPJS Ketenagakerjaan : Panduan Klaim JHT Tanpa Surat Paklaring Lewat Aplikasi JMO

BPJS Ketenagakerjaan kini memberlakukan kebijakan yang memudahkan peserta yang resign atau terkena PHK untuk mencairkan saldo JHT mereka tanpa perlu melampirkan dokumen paklaring. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses klaim dan mempermudah peserta yang mungkin kesulitan meminta dokumen ke perusahaan lama.

Syarat Dokumen yang Diperlukan

Syarat utama untuk mencairkan JHT tanpa paklaring adalah melalui penggunaan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Namun, perlu dicatat bahwa kemudahan tanpa paklaring ini umumnya berlaku bagi peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta. Melalui aplikasi ini, peserta hanya perlu melakukan pengkinian data dan verifikasi biometrik. Meski paklaring bisa disubstitusi dengan verifikasi digital pada aplikasi JMO, peserta tetap wajib memastikan bahwa status kepesertaan mereka sudah dilaporkan nonaktif oleh pemberi kerja sebelumnya. Jika status masih aktif, sistem secara otomatis akan menolak pengajuan klaim. Walaupun tanpa paklaring, peserta tetap wajib menyiapkan dokumen identitas utama sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • e-KTP atau identitas diri resmi lainnya.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku Tabungan yang masih aktif atas nama pribadi peserta.
  • NPWP, khusus bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya.

Metode Pencairan Berdasarkan Besaran Saldo

Cara pengajuan klaim dibedakan berdasarkan total saldo yang dimiliki peserta:

  1. Saldo di Bawah Rp 10 Juta (Lewat Aplikasi JMO) Pencairan dapat dilakukan sepenuhnya melalui HP menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan alur:
    • Buka aplikasi JMO dan pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
    • Klik “Klaim JHT” dan pastikan semua syarat awal sudah tercentang hijau.
    • Pilih alasan klaim dan lakukan verifikasi biometrik (swafoto).
    • Input data bank dan nomor rekening, lalu konfirmasi pengajuan.
    • Status dapat dipantau melalui fitur “Tracking Klaim”.
  2. Saldo di Atas Rp 10 Juta Pencairan untuk saldo besar tidak dapat dilakukan via JMO, melainkan melalui dua pilihan:
    • Layanan Lapak Asik (online via website).
    • Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Estimasi Waktu Pencairan

Proses pencairan dana ke rekening peserta bergantung pada kelengkapan dokumen dan besar saldo:

  • Saldo dibawah Rp 10 Juta: Maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
  • Saldo diatas Rp 10 Juta: Maksimal 5 hari kerja setelah proses verifikasi selesai dilakukan.

Kesimpulan

Kebijakan pencairan tanpa paklaring per Mei 2026 ini sangat membantu efisiensi birokrasi bagi para pekerja. Peserta hanya perlu memastikan data kepesertaan sudah benar dan memilih kanal klaim yang sesuai dengan jumlah saldo mereka agar dana dapat cair tepat waktu.

Sumber

https://money.kompas.com/read/2026/05/07/182700426/cara-mencairkan-jht-bpjs-tanpa-paklaring-mei-2026-bisa-lewat-hp-cek-syaratnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan