Info Informasi
Beranda / Informasi / BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir 2026 : Syarat, Cara Daftar, dan Ketentuan Terbaru

BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir 2026 : Syarat, Cara Daftar, dan Ketentuan Terbaru

BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir 2026 : Syarat, Cara Daftar, dan Ketentuan Terbaru
BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir 2026 : Syarat, Cara Daftar, dan Ketentuan Terbaru

Mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan sejak lahir menjadi hal penting yang perlu dilakukan setiap orangtua. Dengan kepesertaan aktif, bayi bisa langsung mendapatkan perlindungan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ketentuan tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16 yang menyebutkan bahwa bayi baru lahir harus didaftarkan sebagai peserta JKN paling lambat 28 hari setelah kelahiran. Apabila pendaftaran dilakukan sebelum batas waktu tersebut, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan bayi akan langsung aktif. Namun jika melewati 28 hari, iuran BPJS tetap dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.

Syarat Daftar BPJS Bayi Baru Lahir

Sebelum melakukan pendaftaran, orangtua perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat administrasi. Berikut persyaratan BPJS bayi baru lahir yang perlu dilengkapi:

  • KTP atau nomor JKN ibu
  • Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau rumah sakit
  • Kartu Keluarga (KK) orangtua
  • Akta kelahiran bayi jika sudah tersedia

Selain itu, data bayi wajib diperbarui maksimal tiga bulan setelah lahir sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Dukcapil.

Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir

Pendaftaran BPJS Kesehatan bayi kini bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline. Berikut beberapa metode yang dapat dipilih orangtua.

Daftar Lewat WhatsApp PANDAWA

Salah satu cara paling praktis adalah melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Orangtua hanya perlu mengirim dokumen persyaratan seperti:

  • KTP ibu
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan lahir bayi

Setelah itu, ikuti petunjuk dari petugas hingga proses pendaftaran selesai.

Melalui Aplikasi Mobile JKN

Cara daftar BPJS bayi baru lahir juga bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login ke aplikasi Mobile JKN
  2. Pilih menu “Pendaftaran Peserta”
  3. Setujui syarat dan ketentuan
  4. Masukkan NIK bayi dan kode captcha
  5. Lengkapi data diri bayi
  6. Pilih fasilitas kesehatan (faskes)
  7. Masukkan email aktif untuk verifikasi
  8. Lakukan pembayaran iuran

Setelah pembayaran berhasil, kepesertaan BPJS Kesehatan bayi akan langsung aktif.

Lewat Mobile Customer Service (MCS)

Orangtua juga dapat mendaftarkan bayi melalui layanan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan sesuai jadwal yang tersedia di daerah masing-masing. Pastikan membawa seluruh dokumen persyaratan dan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan petugas.

Datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Bagi yang ingin mengurus secara langsung, pendaftaran bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Petugas akan membantu proses registrasi hingga bayi resmi terdaftar sebagai peserta JKN.

Pentingnya Mendaftarkan Bayi ke BPJS Sejak Dini

BPJS Kesehatan mencatat sebagian besar masyarakat Indonesia telah menjadi peserta JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga lanjut usia. Program ini menerapkan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk membantu pembiayaan layanan kesehatan seluruh masyarakat.

Kesimpulan

Cara daftar BPJS bayi baru lahir wajib dipahami oleh setiap orangtua agar bayi segera mendapatkan perlindungan kesehatan melalui program JKN. Pendaftaran harus dilakukan paling lambat 28 hari setelah kelahiran supaya status kepesertaan langsung aktif dan tidak terkena tagihan iuran sejak tanggal lahir.

Sumber

https://money.kompas.com/read/2026/04/10/122126726/cara-daftar-bpjs-bayi-baru-lahir-2026-jangan-lewat-28-hari-agar-langsung-aktif?page=all

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan