Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 kembali dinantikan pada tahun 2026 oleh para PNS, TNI, maupun Polri. Gaji ke-13 ini, sebagaimana yang diketahui, merupakan tunjangan tambahan bagi aparatur negara atas pengabdian yang mereka lakukan.
Dikutip dari laman detik.com, pemerintah memastikan gaji ke-13 ini tetap diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru sekaligus membantu kebutuhan rumah tangga.
Lantas, yang menjadi pertanyaan saat ini adalah, kapan gaji ke-13 2026 ini akan dicairkan untuk para PNS, TNI, dan Polri?
Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri
Masih dikutip dari laman yang sama, yakni detik.com, jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang telah disahkan pada Maret 2026.
Berdasarkan regulasi tersebut dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Meskipun begitu, hingga kini belum ada tanggal spesifik yang menyebutkan kapan gaji ke-13 akan cair. Jika berkaca pada tahun lalu, gaji ke-13 mulai diberikan pada tanggal 2 Juni 2025. Dengan adanya pola ini, kemungkinan gaji ke-13 tahun ini juga akan dijadwalkan pada periode yang sama atau bisa jadi tidak jauh berbeda.
Baca juga: Gaji Ke-13 ASN dan Non-ASN 2026: Jadwal, Besaran dan Penerima
Besaran Gaji ke-13 2026
Berdasarkan aturan PP nomor 9 Tahun 2026, berikut besrana gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri tahun 2026:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural Setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Lulusan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.285.200
- Lebih dari 10 tahun: Rp 4.639.300
- Lebih dari 20 tahun: Rp 5.052.600
Lulusan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.907.700
- Lebih dari 10 tahun: Rp 5.347.400
- Lebih dari 20 tahun: Rp 5.861.500
Lulusan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.488.500
- Lebih dari 10 tahun: Rp 5.966.100
- Lebih dari 20 tahun: Rp 6.524.200
Lulusan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 6.591.000
- Lebih dari 10 tahun: Rp 7.160.500
- Lebih dari 20 tahun: Rp 7.825.800
Lulusan S2/S3/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 7.764.100
- Lebih dari 10 tahun: Rp 8.357.500
- Lebih dari 20 tahun: Rp 9.050.500
Kesimpulan
Meski jadwal pastinya masih menunggu pengumuman lebih lanjut, pencairan diperkirakan tidak akan jauh dari periode sebelumnya. Oleh karena itu, para penerima diharapkan tetap memantau informasi resmi agar tidak ketinggalan update terbaru terkait pencairannya.
Sumber
https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8457287/gaji-ke-13-asn-tni-dan-polri-ini-jadwal-resmi-dan-nominalnya

Komentar