Info
Beranda / Info / Gaji Ke-13 ASN dan Non-ASN 2026: Jadwal, Besaran dan Penerima

Gaji Ke-13 ASN dan Non-ASN 2026: Jadwal, Besaran dan Penerima

Gaji Ke-13 ASN dan Non-ASN 2026: Jadwal, Besaran dan Penerima
Gaji Ke-13 ASN dan Non-ASN 2026: Jadwal, Besaran dan Penerima

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Informasi terkait gaji ke-13 semakin menjadi perhatian setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan mencapai 5,5 persen pada kuartal pertama 2026.

Pemerintah menetapkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli sekaligus meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut penjelasan lengkap mengenai gaji ke-13 tahun 2026 berdasarkan aturan terbaru melansir laman tirto.id.



Daftar Penerima Gaji Ke-13

Pemerintah memperluas cakupan penerima gaji ke-13 dengan melibatkan berbagai unsur aparatur negara.

  • PNS, CPNS, PPPK
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan aparatur yang telah purna tugas
  • Ahli waris penerima pensiun
  • Penerima tunjangan dari negara

Selain itu, penerima juga mencakup Wakil Menteri, staf khusus, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, hingga pimpinan lembaga layanan umum dan lembaga penyiaran publik.


Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026

Nominal gaji ke-13 tidak sama untuk semua penerima, karena disesuaikan dengan sumber anggaran dan status kepegawaian.

  • ASN pusat (APBN): terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja
  • ASN daerah (APBD): mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan (TPP) maksimal satu bulan gaji
  • CPNS: menerima 80 persen gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, pangan, dan tunjangan lainnya
  • Pensiunan dan penerima tunjangan: mendapatkan sebesar satu bulan penghasilan rutin

Jadwal Pencairan, Dasar Hitung, dan Pajak

Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026, namun tetap bisa dibayarkan setelahnya jika terdapat kendala teknis. Perhitungan gaji ke-13 didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2026.

Meskipun termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh), beban pajak ditanggung pemerintah sehingga penerima memperoleh gaji secara penuh tanpa potongan.

Ketentuan Khusus untuk Guru dan Dosen

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan gaji ke-13 setara dengan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan selama satu bulan.

Untuk guru di daerah yang tidak memperoleh tambahan penghasilan (TPP), mereka tetap berhak menerima gaji ke-13 maksimal sebesar tunjangan profesi, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.



Aturan untuk Penerima Lebih dari Satu Penghasilan

Pemerintah menetapkan bahwa jika seseorang berhak menerima lebih dari satu gaji ke-13, maka hanya satu yang dibayarkan, yaitu yang nilainya paling besar.

Namun, terdapat pengecualian bagi penerima pensiun yang juga berstatus sebagai ahli waris atau penerima tunjangan tertentu, sehingga tetap bisa menerima lebih dari satu manfaat sesuai aturan.

Jika terjadi kelebihan pembayaran, maka jumlah tersebut dianggap sebagai utang kepada negara dan wajib dikembalikan.

ASN yang Tidak Mendapat Gaji Ke-13

Tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Berikut beberapa pengecualinya:

  • PNS, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari tempat penugasan
  • PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap distribusi gaji ke-13 dapat berjalan adil, tepat sasaran, serta mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli aparatur negara.



Sumber Referensi

https://tirto.id/info-lengkap-pencairan-gaji-13-asn-dan-non-asn-2026-huU8

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan