BPJS Kesehatan telah menjadi pilar utama dalam akses layanan medis bagi masyarakat Indonesia. Meskipun mencakup hampir seluruh jenis pengobatan dan tindakan medis yang bersifat mendesak atau indikasi medis, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua prosedur bedah ditanggung oleh skema ini. Ketidaktahuan mengenai batasan layanan seringkali memicu kendala administratif atau beban biaya tak terduga saat di rumah sakit.
5 Jenis Operasi yang tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Operasi Akibat Cedera Hobi Berbahaya atau Menyakiti Diri Sendiri
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya operasi bagi pasien yang mengalami cedera akibat melakukan hobi yang sangat berisiko, seperti balap motor atau olahraga ekstrem lainnya. Selain itu, tindakan medis atau operasi yang diperlukan akibat upaya menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri juga tidak masuk dalam tanggungan. Hal ini dikarenakan kondisi tersebut dianggap bukan sebagai risiko penyakit alami, melainkan dampak dari tindakan yang disengaja atau gaya hidup berisiko tinggi.
Operasi Estetika dan Kecantikan
Salah satu prinsip utama BPJS Kesehatan adalah menangani kondisi yang mengancam nyawa atau mengganggu fungsi tubuh secara medis.
Oleh karena itu, segala jenis operasi plastik atau bedah estetika yang dilakukan murni untuk tujuan memperbaiki penampilan (kosmetik) seperti memancungkan hidung, sedot lemak, atau operasi rahang tanpa indikasi medis tidak akan dibiayai oleh negara.
Pasien harus menanggung biaya secara mandiri jika ingin melakukan prosedur kecantikan tersebut.
Operasi Akibat Tindak Pidana atau Penganiayaan
Apabila seseorang memerlukan operasi karena menjadi korban penganiayaan, kekerasan seksual, atau tindak pidana lainnya, biayanya biasanya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan secara langsung. Dalam banyak kasus, tanggung jawab penjaminan biaya medis bagi korban tindak pidana dialihkan kepada instansi lain seperti LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) atau melalui skema asuransi khusus lainnya, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Operasi di Luar Negeri
BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk layanan kesehatan yang dilakukan di dalam wilayah hukum Indonesia. Meskipun seorang peserta memiliki indikasi medis yang mendesak, BPJS Kesehatan tidak akan membiayai operasi atau perawatan yang dilakukan di rumah sakit luar negeri. Seluruh biaya pengobatan internasional menjadi tanggung jawab penuh peserta atau menggunakan asuransi kesehatan swasta tambahan.
Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur JKN
Terakhir, BPJS Kesehatan berhak menolak klaim operasi jika pasien tidak mengikuti alur pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini mencakup tindakan operasi yang dilakukan atas permintaan sendiri (APS) tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tanpa adanya diagnosa darurat dari dokter spesialis. Kepatuhan terhadap sistem rujukan berjenjang adalah syarat mutlak agar biaya operasi tetap ditanggung.
Kesimpulan
Meskipun BPJS Kesehatan menanggung sebagian besar tindakan medis, terdapat pengecualian berdasarkan regulasi yang berlaku. Secara garis besar, BPJS hanya membiayai prosedur yang memiliki indikasi medis (kebutuhan pengobatan) dan bukan untuk tujuan di luar itu.
Sumber
https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20260425013144-33-729749/jangan-salah-5-jenis-operasi-ini-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan

Komentar