Gaji ke-13 akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negeri (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan pada pertengahan tahun 2026. Pemerintah secara rutin menyalurkan ini untuk membantu biaya pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru. Kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa mereka. Pencairan gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Lalu kapan pastinya gaji ke-13 ASN cair, beserta komponennya
Jadwal Gaji ke-13 ASN 2026 Dicairkan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026, meskipun tidak ada tanggal pastinya. Jika gaji ke-13 tidak dibayarkan pada bulan Juni, pencairan dapat dilalukan setelah bulan Juni, hal ini disesuaikan dengan kemampuan uang negara. Pada tahun 2025, gaji ke-13 ASN dibayarkan pada awal bulan, dan kemungkinan besar gaji ke-13 tahun ini akan mulai dicairkan pada awal Juni 2026. Kemudian gaji akan dibayarkan berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 berikut komponen tunjangan:
Sumber APBN
Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sumber APBD
Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri komponen:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 ASN 2026
Sesuai dalam keputusan Presiden nomor 9 dalam pasal 3 terdiri atas:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Pensiunan PNS
Tetapi gaji ke-13 ASN tidak berlaku bagi mereka yang :
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Kesimpulan
Pembayaran gaji ke-13 ASNdilakukan paling cepat pada Juni 2026, berdasarkan penghasilan Mei 2026. Komponen gaji meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Penerimanya termasuk PNS, calon PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan PNS, tetapi tidak untuk yang cuti atau tugas luar instansi.
Sumber
https://peraturan.bpk.go.id/Details/345732/pp-no-9-tahun-2026
https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8454795/bocoran-tanggal-pencairan-gaji-ke-13-2026-simak-jadwal-lengkapnya

Komentar