Info PPPK
Beranda / PPPK / Gaji ke-13 2026: Jadwal Pencairan Juni, Komponen dan Besaran

Gaji ke-13 2026: Jadwal Pencairan Juni, Komponen dan Besaran

Gaji-ke-13-2026-Jadwal-Pencairan-Juni-Komponen-dan-Besaran
Gaji-ke-13-2026-Jadwal-Pencairan-Juni-Komponen-dan-Besaran

Gaji ke-13 2026 dipastikan kembali cair pada Juni tahun ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, PPPK, CPNS, hingga pensiunan. Kepastian tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur jadwal pencairan, kategori penerima, serta komponen penghasilan yang akan diterima. Tambahan penghasilan ini menjadi kabar baik yang paling dinantikan, terutama untuk membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah. Berdasarkan aturan resmi, pembayaran dilakukan paling cepat mulai Juni 2026 dan bisa dicairkan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi.



Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 2026

Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026. Meski belum ada tanggal pasti secara nasional, pola pencairan biasanya dilakukan pada awal bulan dan berlangsung bertahap. Karena itu, ASN dan penerima lainnya disarankan mulai memantau rekening sejak minggu pertama Juni. Jika ada kendala administrasi, pencairan masih dapat dilakukan setelah bulan Juni sesuai aturan yang berlaku.

Siapa Saja yang Berhak Menerima

Penerima gaji ke-13 tahun ini meliputi beberapa kategori aparatur negara dan penerima pensiun, berikut rincian yang berhak menerima:

  • PNS
  • CPNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara.



Komponen Gaji ke-13 dari APBN

Untuk penerima yang bersumber dari APBN, komponen yang diterima terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Kabar baiknya, sesuai Pasal 16 ayat (2), gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini membuat nominal yang diterima relatif penuh sesuai hak masing-masing.



Ketentuan Khusus CPNS dan PPPK

Untuk CPNS, besaran yang diterima umumnya sebesar 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan sesuai jabatan dan unit kerja. Sementara itu, PPPK tetap berhak menerima gaji ke-13, termasuk yang masa kerjanya belum satu tahun. Namun nominalnya dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja. Jika masa kerja belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026, maka belum memenuhi syarat penerimaan.

Komponen dari APBD dan untuk Pensiunan

Bagi ASN daerah yang anggarannya berasal dari APBD, komponen yang diterima hampir sama, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah





Sementara bagi pensiunan, komponen terdiri dari:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Besaran akhir tetap menyesuaikan golongan dan kebijakan instansi atau pemerintah daerah masing-masing.



Kesimpulan

Gaji ke-13 2026 resmi mulai cair pada Juni berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. Tambahan penghasilan ini diberikan kepada ASN, PPPK, TNI, Polri, CPNS, hingga pensiunan dengan komponen yang cukup lengkap dan tanpa potongan iuran. Karena pencairan dilakukan bertahap, para penerima diimbau untuk rutin memantau rekening serta informasi resmi dari instansi masing-masing agar tidak ketinggalan jadwal penyaluran.

Sumber referensi

https://www.cnbcindonesia.com/news/20260421083245-4-728374/gaji-ke-13-pns-tni-polri-cair-juni-ini-komponen-besarannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan