Berita kesehatan
Beranda / kesehatan / Iuran BPJS Kesehatan: Update Tarif April 2026 untuk Semua Kelas

Iuran BPJS Kesehatan: Update Tarif April 2026 untuk Semua Kelas

Iuran BPJS Kesehatan banyak dipertanyakan oleh masyarakat apakah ada perubahan untuk semua kelas, terlebih adanya wacana kenaikan tarif. Dimana, sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa iuran JKN perlu dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun untuk menjaga keberlanjutan.

Rencananya, pemerintah akan merelokasikan subsidi PBI dari desil 6 hingga 10 kepada masyarakat dengan pendapatan di desil 1 hingga 5, berpengaruh pada 11 juta data. Lalu, apakah iuran BPJS Kesehatan naik per April 2026 ini? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan lengkapnya dibawah ini



Iuran BPJS Kesehatan April 2026

Sampai dengan April 2026, besaran iuran BPJS Kesehatan baik untuk peserta mandiri dan Pekerja Penerima Upah dipastikan tetap sama. Ketentuan tersebut ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Berikut rincian tarif BPJS Kesehatan:

Peserta Mandiri (PBPU)

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) merupakan orang yang beraktivitas secara mandiri, seperti pengusaha, freelancer, atau profesi lain. Kategori ini diperbolehkan untuk menentukan kelas perawatan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial mereka.

Berikut adalah rincian iuran:

  • Kelas I: Rp150. 000 per orang setiap bulan
  • Kelas II: Rp100. 000 per orang setiap bulan
  • Kelas III: Rp42. 000 per orang setiap bulan (peserta membayar Rp35. 000, sisanya Rp7. 000 ditanggung oleh pemerintah)




Pekerja Penerima Upah (PPU)

Kategori PPU mencakup karyawan baik di sektor publik maupun swasta, seperti PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pekerja di perusahaan swasta. Struktur pembayaran iurannya adalah:

Total iuran adalah 5% dari penghasilan bulanan, dengan:

  • 4% dibayar oleh pemberi kerja
  • 1% dibayar oleh pekerja/karyawan

Perhitungan iuran ini berlaku dengan batas maksimal gaji Rp12 juta per bulan. Untuk anggota tambahan dalam keluarga (anak keempat dan seterusnya serta orang tua, ayah, ibu, atau mertua), iuran ditetapkan 1% dari penghasilan per orang setiap bulan dan dibayarkan langsung oleh peserta PPU.



Penerima Bantuan luran (PBI)

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah individu kurang beruntung yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Iuran PBI adalah Rp42. 000 per orang setiap bulan, ditanggung pemerintah melalui APBN atau APBD. Peserta PBI mendapatkan layanan kesehatan yang sama dengan peserta lain, dengan hak perawatan di kelas III. Saat ini belum ada informasi tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru untuk tahun 2026.

Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan 2026

Untuk melakukan pengecekan iuran BPJS Kesehatan 2026 tanpa ribet dapat menggunakan layanan WhatsApp Pandawa.

Berikut caranya:

  • Simpan Nomor Chika 0811-97500-400
  • Buka WhatsApp dan Masuk ke ruang obrolan dengan CHIKA dan kirimkan pesan apa saja.
  • Pilih opsi untuk Cek Tagihan dengan mengetik ‘2’.
  • Masukkan NIK dan tanggal lahir dalam format DDMMYYYY.
  • CHIKA akan membalas dengan informasi lengkap mengenai tagihan BPJS Kesehatan dan status keanggotaan terbaru.




Kesimpulan

Tarif iuran BPJS Kesehatan hingga April 2026 tetap sama untuk kelas 1,2,dan 3 dengan rincian: Mandiri Kelas I Rp150. 000, Kelas II Rp100. 000, Kelas III Rp42. 000,

Sumber

https://finansial.bisnis.com/read/20260423/215/1968683/ini-rincian-iuran-bpjs-kesehatan-terbaru-2026
https://www.detik.com/sulsel/berita/d-8456569/besaran-iuran-bpjs-kesehatan-2026-lengkap-kelas-1-2-dan-3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan