Update Pencairan Bansos PKD, KLJ, KPDJ, dan KAJ Bulan Agustus 2025
Update Pencairan Bansos PKD, KLJ, KPDJ, dan KAJ Bulan Agustus 2025. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial telah melakukan pencairan bantuan sosial PKD KLJ, KPDJ, dan KAJ untuk bulan Agustus 2025. Proses pencairan itu berlangsung secara bertahap mulai tanggal 25 Agustus 2025 dengan besaran Rp 300.000 per bulan.
Menurut keterangan dari Dinas Sosial Jakarta, para penerima bantuan sosial KLJ, KPDJ, dan KAJ di bulan Agustus 2025 adalah individu yang sudah memenuhi kriteria melalui sistem pemadanan data yang dilakukan secara reguler dari berbagai sumber.
Kategori Penerima Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Agustus 2025
Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan program bansos untuk memenuhi kebutuhan dasar (PKD). Informasi mengenai penyaluran bansos PKD tahun 2025 diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025 yang mengubah Keputusan Gubernur Nomor 270 Tahun 2025 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial untuk PKD bagi Anak Usia Dini, Lanjut Usia, dan Penyandang Disabilitas Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Juli 2025.
Berikut adalah kategori penerima bansos PKD untuk bulan Agustus 2025.
- Penerima yang sudah ada pada bulan Juli 2025 dan memenuhi syarat (lolos padanan), akan mendapatkan tambahan dana satu bulan yaitu untuk Agustus 2025.
- Penerima yang ditangguhkan (hold) pada bulan Juli 2025, jika memenuhi sertifikasi pembaruan data oleh petugas dan perangkat wilayah, akan menerima tambahan dana untuk dua bulan, yaitu Juli dan Agustus 2025.
- Penerima baru yang sudah berhasil melakukan pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM, serta terverifikasi dalam pemadanan dari berbagai sumber.
Para penerima manfaat baru akan mendapatkan undangan untuk pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM sebanyak dua kali dengan rincian jadwal sebagai berikut:
- Undangan periode pertama: Dari tanggal 8 Agustus 2025 hingga 30 Agustus 2025
- Undangan periode kedua: Bulan September 2025 ditujukan kepada mereka yang tidak hadir pada undangan pertama.
Syarat Penerima Bansos PKD
Berdasarkan Panduan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 mengenai Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial, berikut adalah kriteria penerima bansos PDK (KLG, KPDJ, dan KAJ).
- Memiliki KTP dan KK serta bertempat tinggal di DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
- Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) harus berusia antara 0-6 tahun.
- Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) harus minimal berusia 60 tahun.
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) harus terdaftar dalam data pendaahan disabilitas dari Dinas Sosial.
- Penerima KLJ dan KPDJ tidak boleh merupakan pensiunan PNS, anggota TNI, atau Polri.
- Hasil verifikasi lapangan dilakukan oleh Petugas Pendamsos Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan perangkat wilayah.
Cara Mendapatkan Bansos PKD
Tidak perlu ada pendaftaran untuk penerima bansos PKD (KLJ, KPDJ, dan KAJ). Sebagai informasi, calon penerima bansos PKD harus terdaftar dalam DTKS.
Kementerian Sosial RI telah menutup pendaftaran DTKS, mengingat DTKS kini sudah bertransformasi menjadi DTSEN, sehingga pendaftaran DTKS sudah tidak tersedia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Pembaruan dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang telah diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2025.
Pada peraturan yang dimaksud, disebutkan bahwa seluruh anggota masyarakat tercatat dalam DTSEN sesuai dengan tingkat kesejahteraannya.
Kemudian, penentuan penerima bantuan sosial di masa mendatang akan didasarkan pada peringkat status kesejahteraan atau desil.
Jika terdapat warga yang status desil dalam DTSEN-nya tidak sesuai dengan kondisi nyata, atau jika mereka belum terdaftar dalam DTSEN, atau tidak ada desil dalam DTSEN, maka akan dilakukan pembaruan data sembari menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-8079872/info-pencairan-bansos-pkd-klj-kpdj-dan-kaj-agustus-2025

Komentar