KJP Desember 2025 Cair, Ini Link Cara Cek Penerimanya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membawa kabar bahagia untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Mulai 5 Desember 2025, program bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) resmi disalurkan untuk tahap akhir di tahun 2025. Informasi ini didapat langsung melalui akun Instagram @upt.p40p.
Program KJP menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjamin akses pendidikan yang merata. Jumlah siswa penerima KJP pada bulan ini mencapai 707.513 siswa.
Seiring dengan kabar pencairan KJP yang saat ini sedang dilakukan, penting bagi siswa maupun orang tua untuk memastikan kembali status penerimaan bantuan yang dapat dilakukan lewat link resmi yang disediakan pemerintah.
Link Cara Cek Penerima KJP Desember 2025
Untuk mengecek nama penerima KJP Desember 2025, siswa maupun orang tua bisa mengakses link https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/.
Berikut langkah-langkah cara cek penerima KJP Desember 2025:
-
Kunjungi situs resmi https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form
-
Pilih jenis bantuan yang ingin dicek, seperti KJP, BPMS, atau KJMU
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pilih tahap penyaluran bantuan
-
Klik tombol “Cek NIK”
Setelah itu, sistem akan menampilkan status penetapan bantuan sosial (bansos) sesuai data yang tercatat di Dinas Pendidikan.
Nominal KJP Desember 2025
Setiap siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Desember 2025 berhak menerima pencairan dana bantuan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kebutuhan masing-masing.
Berikut nominal KJP Desember 2025:
-
-
SD/SDLB/MI
- Dana per siswa: Rp250.000
- Tambahan biaya SPP (untuk sekolah swasta): Rp130.000
- Jumlah siswa: 338.771
-
SMP/SMPLB/MTs
- Dana per siswa: Rp300.000
- Tambahan biaya SPP (untuk sekolah swasta): Rp170.000
- Jumlah siswa: 192.020
-
-
SMA/SMALB/MA
- Dana per siswa: Rp420.000
- Tambahan biaya SPP (untuk sekolah swasta): Rp290.000
- Jumlah siswa: 61.139
-
SMK
- Dana per siswa: Rp450.000
- Tambahan biaya SPP (untuk sekolah swasta): Rp240.000
- Jumlah siswa: 112.891
-
PKBM
Dana per siswa: Rp300.000
Syarat Penerima KJP Desember 2025
Siswa yang belum terdaftar sebagai penerima KJP Desember 2025, pastikan untuk memenuhi syarat berikut agar bisa mengajukan diri sebagai penerima.
Berikut syarat penerima KJP Desember 2025:
-
-
Syarat Umum
- Siswa berusia antara 6 hingga 21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Tidak memiliki kendaraan pribadi roda 4
-
-
Syarat Dokumen
- Formulir kelengkapan data.
- Surat permohonan untuk KJP Plus.
- Surat pernyataan mengenai kepatuhan pengguna KJP Plus.
- Salinan KTP.
- Salinan Kartu Keluarga (KK).
Surat pernyataan tanggung jawab penuh dari kepala sekolah, berisi pernyataan tentang kepatuhan dalam penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu melalui KJP Plus.
Daftar nama calon penerima KJP Plus yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan.
Dengan pencairan KJP Desember 2025 yang telah resmi dimulai, diharapkan bantuan ini dapat semakin meringankan beban pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta.
Pastikan untuk segera mengecek status penerimaan melalui link resmi agar proses penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran.

Komentar