Bagaimana Cara Tarik Tunai Dana KJP Plus? Ingat, Maksimal Hanya Rp100.000 Per Bulan!
Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah bantuan pendidikan penting dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, banyak penerima baru mungkin bingung tentang aturan pencairan dana, terutama soal penarikan tunai. Simak Cara Tarik Tunai Dana KJP Plus yang benar sesuai regulasi terbaru.
Aturan Penarikan Dana KJP Plus
Pemerintah memberlakukan aturan baru tentang Cara Tarik Tunai Dana KJP Plus. Aturan ini menetapkan batas penarikan tunai maksimal hanya Rp100.000 per bulan.
Sisa dana wajib kamu gunakan secara non-tunai. Kebijakan ini bertujuan agar dana bantuan benar-benar fokus untuk kebutuhan pendidikan. Oleh karena itu, kamu harus memahami skema penggunaan dana ini.
Cara Tarik Tunai Dana KJP Plus di ATM
Langkah-langkah untuk Cara Tarik Tunai Dana KJP Plus sangat mudah kamu ikuti. Kamu bisa melakukannya di ATM Bank DKI atau jaringan ATM lain yang bekerja sama, seperti ATM Bersama atau Prima.
Berikut langkah-langkah praktis Cara Tarik Tunai Dana KJP Plus:
-
Kunjungi ATM Bank DKI terdekat.
-
Masukkan kartu ATM KJP Plus kamu ke dalam mesin.
-
Pilih Bahasa Indonesia, lalu masukkan enam digit PIN ATM kamu.
-
Pada layar, kamu bisa pilih menu “Tarik Tunai” atau “Penarikan”.
-
Masukkan jumlah uang Rp100.000. Kamu tidak bisa memasukkan nominal lebih dari itu per bulan.
-
Ikuti petunjuk selanjutnya. Uang tunai akan keluar.
-
Pastikan kamu mengambil kartu ATM dan struk sebagai bukti transaksi.
Rincian Dana KJP Plus Tahap 2
- SD/SDLB/MI Rp250.000
- SMP/SMPLB/MTs Rp300.000
- SMA/SMALB/MA Rp420.000
- SMK Rp450.000
- PKBM Rp300.000
Cara Tarik Tunai Dana KJP Plus hanya boleh Rp100.000 per bulan. Aturan ini ketat dan harus kamu ikuti. Sisa dana digunakan non-tunai. Pengetahuan tentang Cara Tarik Tunai Dana KJP Plus ini membantu kamu mengelola keuangan.

Komentar