Cair Hari Ini! Dana KJP Plus Desember 2025—Segera Cek Penerima & Jumlah Bantuan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap kedua secara bertahap mulai tanggal 5 Desember 2025.
Penyaluran dana KJP Plus pada bulan Desember 2025 ini adalah untuk pembayaran bulan November 2025 dan ditujukan bagi 707.513 siswa di DKI Jakarta.
Informasi terkait pencairan dana KJP Plus untuk bulan Desember 2025 telah diumumkan melalui akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dengan nama pengguna @upt.p4op.
Program KJP Plus adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan anak-anak dari keluarga yang kurang beruntung tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.
KJP Plus bukan hanya sekadar bantuan uang tunai, tetapi juga merupakan dukungan menyeluruh yang diberikan setiap bulan untuk keperluan pendidikan, termasuk untuk membeli buku, seragam, tas, alat tulis, dan perlengkapan belajar lainnya.
Lebih lanjut, sebagian dari dana tersebut juga dapat ditarik secara tunai untuk biaya transportasi atau uang saku harian.
Dengan adanya pencairan KJP Plus Desember 2025, diharapkan ribuan siswa penerima manfaat di DKI Jakarta akan lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan menjelang akhir tahun.
KJP Plus diberikan kepada siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Dana bantuan ini akan disalurkan melalui rekening Bank DKI dan dapat digunakan secara non-tunai melalui mesin EDC di toko atau mitra yang berkolaborasi, sehingga penggunaannya lebih tepat guna sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
Untuk memastikan apakah nama siswa yang bersangkutan termasuk dalam penerima KJP Plus Desember 2025, masyarakat bisa memeriksa sendiri melalui situs resmi kjp.jakarta.go.id.
Caranya cukup sederhana, yaitu dengan mengakses menu Penerima KJP Plus, lalu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau data pribadi sesuai yang diminta.
Berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek penerima KJP Plus Desember 2025 di situs resmi kjp.jakarta.go.id.
Panduan Cek Penerima KJP Plus Desember 2025
- Akses situs kjp.jakarta.go.id;
- Pilih fitur ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;
- Pilih opsi ‘Pencarian’;
- Masukkan NIK KTP orang tua penerima KJP Plus;
Klik ‘Tahun’; - Pilih opsi ‘Pilih Tahap’;
- Klik menu ‘Cek’;
Setelah langkah-langka tersebut, data penerima KJP Plus untuk bulan Desember 2025 akan ditampilkan.
Dengan pencairan KJP Plus Desember 2025, diharapkan para siswa penerima dapat lebih fokus dalam belajar tanpa terbebani oleh masalah biaya pendidikan.
Rincian Dana KJP Plus Desember 2025
1. SD/MI/SDLB
Pendanaan per bulan sebesar Rp 250.000.
Pengumuman mengenai pencarian dana KJP Plus Tahap 2 bulan November 2025 secara bertahap dimulai pada 5 Desember 2025. Pemprov DKI Jakarta kembali meluncurkan dana bantuan KJP Plus Desember 2025 secara bertahap, dan penerima diminta untuk segera mengecek di situs resmi kjp. jakarta.go.id.
Selain itu, ada tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 130.000 per bulan.
Jumlah penerima KJP bulan November 2025 pada jenjang SD/MI/SDLB adalah 338.771 siswa.
2. SMP/MTs/SMPLB
Dana yang diberikan per bulan sebesar Rp 300.000.
Serta tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 170.000 per bulan.
Jumlah penerima KJP pada bulan Desember 2025 untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB sebanyak 192.020 siswa.
3. SMA/MA/SMALB
Dana yang diterima per bulan sebesar Rp 420.000. Selain itu ada tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 290.000 per bulan.
Jumlah penerima KJP bulan Desember 2025 pada jenjang SMA/MA/SMALB adalah 61.139 siswa.
4. SMK
Dana yang diberikan per bulan adalah Rp 450.000.
Serta tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan sebesar Rp 240.000.
Jumlah siswa penerima KJP pada bulan Desember 2025 di tingkat SMK mencapai 112.891 orang.
5. PKBM
Jumlah dana per bulan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah Rp 300.000.
Total penerima KJP di bulan Desember 2025 untuk PKBM berjumlah 2.692 siswa.
Dana per bulan yang dapat digunakan secara tunai maksimum adalah Rp 100.000.
Sisa dana per bulan bisa digunakan secara non tunai untuk memenuhi kebutuhan siswa.

Komentar