Info Informasi
Beranda / Informasi / Wamendagri Minta Masyarakat Awasi ASN: Jangan Ragu Viralkan yang Keluar Rumah Waktu WFH

Wamendagri Minta Masyarakat Awasi ASN: Jangan Ragu Viralkan yang Keluar Rumah Waktu WFH

Wamendagri Minta Masyarakat Awasi ASN: Jangan Ragu Viralkan yang Keluar Rumah Waktu WFH
Wamendagri Minta Masyarakat Awasi ASN: Jangan Ragu Viralkan yang Keluar Rumah Waktu WFH

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengeluarkan pernyataan tegas dalam meninjau pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).  Dalam kunjungan kerjanya di Bogor, Wamendagri mendorong masyarakat untuk turut serta mengawasi para pegawai pemerintah yang sedang menjalankan tugas dari rumah.

Bima Arya bahkan secara eksplisit meminta masyarakat untuk melaporkan atau memviralkan oknum ASN yang kedapatan keluyuran atau keluar rumah selama jam kerja WFH berlangsung.



Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan

Penerapan WFH bagi ASN, khususnya yang dilaksanakan setiap hari Jumat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/1633-BKPSDM Tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran dan penghematan energi. Dengan bekerja dari rumah, diharapkan pengeluaran operasional kantor dapat ditekan tanpa mengurangi produktivitas pelayanan publik.



Sistem Pengawasan Berjenjang

Meski bekerja dari rumah, Bima Arya menekankan bahwa ASN tetap terikat aturan jam kerja yang ketat. Pemerintah telah menyiapkan sistem monitoring berjenjang untuk memastikan pegawai tetap berada di tempat tugas masing-masing:

  1. Presensi Berbasis Aplikasi: ASN wajib melakukan absensi sebanyak tiga kali sehari (pagi, siang, dan sore) melalui aplikasi “LEGASI”.
  2. Verifikasi Lokasi: Setiap absensi harus disertai dengan swafoto (selfie) dan titik koordinat GPS yang membuktikan bahwa mereka benar-benar berada di rumah.
  3. Panggilan Video Dadakan: Pimpinan perangkat daerah atau kepala dinas memiliki wewenang untuk melakukan panggilan video (video call) secara acak kapan saja untuk memverifikasi keberadaan bawahannya.




Peran Serta Masyarakat

Wamendagri menilai bahwa pengawasan internal saja tidak cukup. Oleh karena itu, ia mengajak netizen dan masyarakat umum untuk menjadi “mata dan telinga” pemerintah. Jika masyarakat melihat ASN yang seharusnya WFH namun justru berada di pusat perbelanjaan, tempat wisata, atau tempat umum lainnya saat jam kerja, Bima Arya mempersilakan masyarakat untuk mengunggahnya ke media sosial agar memberikan efek jera.



Kesimpulan

Pesan utama dari Wamendagri adalah bahwa WFH bukanlah hari libur tambahan. Kebijakan ini adalah bentuk penyesuaian mekanisme kerja demi penghematan negara yang tetap menuntut integritas. Penegasan mengenai “viralkan saja” merupakan bentuk transparansi publik sekaligus peringatan keras bagi para ASN agar tidak menyalahgunakan kebijakan tersebut. Bagi mereka yang melanggar aturan ini, dipastikan akan ada konsekuensi disiplin yang tegas sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Sumber

https://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/10/13005931/wamendagri-minta-masyarakat-viralkan-asn-yang-keluar-rumah-saat-wfh

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan