Update Terbaru Komponen Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan PNS Tahun 2025
Pemerintah kembali menggulirkan kabar baik bagi para abdi negara dengan mencairkan gaji ke-13 tahun 2025. Namun, kali ini struktur pembagian gaji ke-13 antara PNS aktif dan pensiunan PNS mengalami perombakan besar yang menimbulkan perbedaan signifikan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan bahwa PNS aktif akan mendapatkan gaji ke-13 dengan komponen yang lebih lengkap dibanding para pensiunan. Keputusan ini menandai perubahan besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Komponen Gaji ke-13 PNS Aktif 2025
Mengacu pada Pasal 9 PMK No. 23 Tahun 2025, gaji ke-13 untuk PNS aktif akan terdiri dari lima komponen utama:
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Pangan
-
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
-
Tunjangan Kinerja (komponen terbesar yang bervariasi sesuai pangkat dan jabatan)
-
Tunjangan kinerja menjadi bonus signifikan karena dapat melampaui gaji pokok bulanan, terutama bagi pejabat tinggi.
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
Sebaliknya, Pasal 11 dari beleid yang sama menyebutkan bahwa pensiunan PNS hanya akan menerima empat komponen, tanpa tunjangan kinerja dan jabatan:
-
Pensiun Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Pangan
-
Tambahan Penghasilan
Perbedaan ini menjadi sorotan publik, terutama karena sebagian besar pensiunan adalah mantan pejabat yang telah lama mengabdi.
Jadwal dan Ketentuan Pencairan Gaji ke-13
Pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025, menjelang Idul Adha (6 Juni 2025). Hal ini telah dipastikan melalui Surat Nomor: PUM-2/DIR.3/052025 dari PT Taspen.
PNS aktif, PPPK, TNI, dan Polri akan menerima gaji ke-13 melalui satuan kerja masing-masing mulai Juni 2025, paling lambat Juli 2025.
Henra, Corporate Secretary PT Taspen, menegaskan bahwa pembayaran dilakukan otomatis tanpa pengajuan atau verifikasi ulang, dan dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025.
Rincian Kisaran Besaran Gaji ke-13
-
-
PNS Pusat dan Pejabat Tinggi:
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
-
Pejabat Eselon:
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
-
-
Pegawai Non-ASN (S1/D4):
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.825.800
-
Gaji ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pensiunan yang menerima pensiun sekaligus pensiun janda/duda akan mendapatkan keduanya.
Mengapa PNS Aktif Dapat Lebih Banyak?
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian komponen lebih besar kepada PNS aktif adalah bagian dari strategi reformasi birokrasi untuk meningkatkan motivasi dan kinerja ASN. Gaji ke-13 diposisikan sebagai insentif produktivitas, sedangkan untuk pensiunan, lebih sebagai bentuk penghargaan tahunan.
Pro dan Kontra di Masyarakat
Meskipun sah secara hukum, kebijakan ini mengundang perdebatan publik mengenai keadilan dan penghargaan terhadap jasa pensiunan. Banyak pihak berharap ada revisi atau kebijakan tambahan untuk mengapresiasi kontribusi pensiunan secara setara.
Kesimpulan
Perombakan komponen gaji ke-13 tahun 2025 mencerminkan fokus pemerintah pada penguatan kinerja ASN aktif. Namun, pensiunan tetap mendapatkan penghargaan, meski dengan struktur yang lebih sederhana.
Dengan pencairan dimulai 2 Juni 2025, semua pihak yang berhak—baik aktif maupun pensiun—diharapkan dapat terbantu menjelang tahun ajaran baru dan Hari Raya Idul Adha.

Komentar