Beranda / Update Tarif Listrik Per kWh Bulan November 2025

Update Tarif Listrik Per kWh Bulan November 2025

Update Tarif Listrik Per kWh Bulan November 2025

Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik per kWh bulan November 2025 tanpa perubahan, baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di penghujung tahun 2025.

Menurut Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, harga listrik per kWh PLN tidak mengalami kenaikan hingga akhir tahun.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Dengan demikian, tarif listrik PLN per kWh November 2025 sama seperti periode sebelumnya, sesuai tarif dasar listrik triwulan IV tahun 2025.

Dasar Penetapan Tarif Listrik PLN per kWh

Penentuan tarif listrik per kWh PLN mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan (tariff adjustment), dengan mempertimbangkan beberapa indikator penting, seperti:

  1. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
  2. Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
  3. Tingkat inflasi nasional
  4. Harga Batubara Acuan (HBA)

Meski berbagai faktor ekonomi berfluktuasi, pemerintah memastikan tarif listrik PLN November 2025 tidak berubah untuk menjaga keseimbangan harga energi nasional.

Rincian Tarif Listrik per kWh November 2025

Baik pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar, tarif listrik per kWh tetap mengikuti ketentuan sesuai golongan daya. Berikut rincian lengkap tarif listrik per kWh PLN terbaru untuk November 2025:

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Subsidi

Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh

  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

Dengan mengetahui tarif listrik per kWh 2025 secara detail, masyarakat dapat mengatur penggunaan listrik agar lebih hemat dan efisien setiap bulan.

Cara Menghemat Pemakaian Listrik di Tengah Tarif Stabil

Meskipun tarif listrik per kWh November 2025 tetap stabil, masyarakat tetap disarankan untuk berhemat. Beberapa langkah sederhana agar tagihan listrik tidak membengkak, antara lain:

  • Gunakan lampu LED hemat energi.
  • Cabut steker alat elektronik saat tidak digunakan.
  • Gunakan peralatan listrik berlabel efisiensi daya tinggi.
  • Atur jadwal penggunaan alat berdaya besar seperti AC dan mesin cuci.

Kebiasaan kecil ini dapat membantu menekan konsumsi listrik tanpa mengurangi kenyamanan.

Pemerintah memastikan tarif listrik per kWh bulan November 2025 tidak mengalami kenaikan dan tetap sama seperti triwulan sebelumnya.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis menjaga kesejahteraan masyarakat serta kestabilan harga energi nasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan