Beranda / Update PIP 2026: Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang, Simak Panduannya

Update PIP 2026: Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang, Simak Panduannya

Update PIP 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memperpanjang batas waktu aktivasi rekening PIP 2025 hingga 28 Februari 2026. Perpanjangan ini bertujuan agar seluruh peserta didik penerima Program Indonesia Pintar (PIP) untuk nantinya dapat mengakses dan memanfaatkan bantuan pendidikan secara maksimal

Sebelumnya, batas waktu aktivasi rekening PIP telah diperpanjang dari 31 Desember 2025 menjadi 31 Januari 2026. Namun, data terbaru dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menunjukkan bahwa masih banyak siswa yang belum melakukan aktivasi rekening.



Data Aktivasi Rekening PIP 2025

Dilansir dari puslapdik.kemendikdasmen.go.id, Per 31 Desember 2025, terdapat 2.510.032 siswa yang belum mengaktifkan rekening SimPel PIP 2025, dengan rincian sebagai berikut

  • SD: 1.125.322 siswa
  • SMP: 317.883 siswa
  • SMA: 584.001 siswa
  • SMK: 482.826 siswa

Setelah perpanjangan hingga 31 Januari 2026, per 15 Januari 2026 masih ada 1.762.975 siswa yang belum aktivasi, dengan hampir 50% siswa dari jenjang SD (813.487 siswa).



Jumlah Penerima PIP 2025

Pada tahun 2025, Kemendikdasmen telah menyalurkan PIP kepada 19.000.659 siswa. Dari jumlah tersebut, 6.165.500 siswa tercatat di SK Nominasi, yaitu siswa yang baru pertama kali menerima PIP.

Aktivasi rekening ini wajib dilakukan bagi siswa yang tercatat di SK Nominasi agar bantuan PIP dapat disalurkan ke rekening masing-masing siswa pada tahun ini.

Imbauan Kemendikdasmen

Masih dilansir dari laman puslapdik.kemendikdasmen.go.id, Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, perpanjangan batas waktu aktivasi rekening dilakukan karena masih banyak peserta didik yang belum menyelesaikan aktivasi.

Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan. Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan,” ujar Suharti di Jakarta, Kamis (29/1).




Cara Cek dan Aktivasi Rekening PIP

Peserta didik, orang tua, maupun pihak sekolah dapat mengecek status penerima PIP melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR).

Aktivasi rekening PIP dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan:

  • BRI: SD, SMP, Paket A, Paket B
  • BNI: SMA, SMK, Paket C
  • BSI: seluruh jenjang di Provinsi Aceh

Pentingnya Aktivasi Rekening PIP

PIP merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah untuk mendukung keberlanjutan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Aktivasi rekening sangat penting agar dana PIP dapat tepat waktu dan tepat sasaran.

Suharti menambahkan, “Kami berharap perpanjangan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik.”




Kesimpulan

Perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP 2025 hingga 28 Februari 2026 menjadi kesempatan penting bagi peserta didik penerima Program Indonesia Pintar yang belum melakukan aktivasi. Mengingat masih banyak siswa yang belum mengaktifkan rekening, Kemendikdasmen mengimbau orang tua dan sekolah untuk segera mengecek status penerima dan menyelesaikan proses aktivasi.

Aktivasi tepat waktu akan memastikan bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa secara optimal.

Sumber

Batas Waktu Perpanjangan Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang Hingga 28 Februari 2026

Bagikan