Informasi
Beranda / Informasi / Update Besaran Dana Gaji ke-13 ASN Setiap Golongan Tahun 2025

Update Besaran Dana Gaji ke-13 ASN Setiap Golongan Tahun 2025

Update Besaran Dana Gaji ke-13 ASN Setiap Golongan Tahun 2025

Pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 kepada para ASN (Aparatur Sipil Negara), pensiunan, dan pegawai non-ASN pada tahun 2025. Pemberian gaji ke-13 ini ditujukan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan, terutama dalam membantu kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan berlaku bagi berbagai kelompok pegawai negeri maupun non-ASN.

Berikut adalah rincian informasi seputar penerima, besaran, dan jadwal pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2025:

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Gaji ke-13 diberikan kepada beberapa kelompok berikut:

  • ASN/PNS aktif dari golongan I hingga IV

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI dan anggota Polri

  • Hakim dan pejabat negara

  • Pegawai non-ASN di instansi pemerintah

  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Pensiunan, penerima pensiun, dan janda/duda pensiunan




Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2025

Gaji ke-13 dijadwalkan cair mulai bulan Juni 2025. Bila belum dapat disalurkan pada bulan tersebut, pembayaran akan dilakukan setelahnya. Untuk pensiunan, pencairan oleh Taspen telah dimulai sejak 2 Juni 2025.

Komponen yang Termasuk dalam Gaji ke-13

Gaji ke-13 mencakup komponen berikut:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420 per orang)

  • Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja

  • Tunjangan kinerja dibayarkan 100% bagi ASN pusat

Untuk ASN daerah, besaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah



Besaran Gaji Pokok ASN Berdasarkan Golongan

Besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

  • Golongan I

    Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400

  • Golongan II

    Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600

  • Golongan III

    Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700

  • Golongan IV

    Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200




Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS

Pensiunan PNS juga mendapatkan gaji ke-13 dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan golongan. Setelah penyesuaian 12% pada tahun sebelumnya, berikut adalah kisarannya:

  • Golongan I

    Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700

  • Golongan II

    Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800

  • Golongan III

    Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600

  • Golongan IV

    Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100




Gaji ke-13 untuk Pejabat Negara dan Pegawai Non-ASN

Selain PNS dan pensiunan, pegawai non-ASN serta pejabat negara juga mendapatkan gaji ke-13, dengan rincian sebagai berikut:

  • Ketua lembaga nonstruktural: sekitar Rp31,4 juta

  • Wakil ketua: sekitar Rp29,6 juta

  • Sekretaris/anggota: sekitar Rp28,1 juta

  • Pegawai non-ASN:

  • Pendidikan SD, masa kerja 0–10 tahun: sekitar Rp4,2 juta

  • Pendidikan S2/S3, masa kerja lebih dari 20 tahun: hingga Rp9 juta




Syarat Khusus Penerimaan Gaji ke-13

  • Tidak semua pegawai berhak menerima gaji ke-13. Berikut syarat-syaratnya:

  • Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak menerima gaji ke-13

  • Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan mendapat gaji dari instansi tersebut juga tidak berhak

  • Bagi pensiunan, wajib melakukan registrasi melalui aplikasi Andal by Taspen dan verifikasi biometrik jika belum dilakukan secara otomatis




Kesimpulan

Gaji ke-13 pada tahun 2025 tetap menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN dan pensiunan. Dengan komponen yang cukup lengkap dan kisaran nominal yang meningkat, diharapkan gaji ke-13 ini dapat membantu kebutuhan ekonomi, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru anak-anak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan