Uncategorized
Beranda / Uncategorized / Tugas PKD Pilkada 2024 ,Wewenang dan Kewajibannya

Tugas PKD Pilkada 2024 ,Wewenang dan Kewajibannya

Berapa Lama Data DTSEN Diverifikasi dan Disetujui sebagai Penerima Bansos?
Berapa Lama Data DTSEN Diverifikasi dan Disetujui sebagai Penerima Bansos?

Tugas PKD Pilkada 2024 ,Wewenang dan Kewajibannya

Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) merupakan lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Tugas dan wewenang PKD Pilkada 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jumlah anggota PKD adalah 1 orang di setiap desa atau kelurahan, yang dipilih berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Tugas PKD Pilkada 2024

  1. Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu

    -Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, termasuk:

    -Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

    -Pelaksanaan kampanye.

    -Pendistribusian logistik Pemilu.

    -Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.

    -Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS.

    -Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS.

    -Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.

    -Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK.

    -Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

  2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.

  3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa.

  4. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan.

  5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa.

  6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PKD Pilkada 2024

  1. Wewenang PKD tertulis dalam Pasal 109 UU Nomor 7 Tahun 2017. Berikut rinciannya:

    Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada panwaslu kecamatan.

  2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.

  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PKD Pilkada 2024

Wewenang PKD tertulis dalam Pasal 109 UU Nomor 7 Tahun 2017. Berikut rinciannya:

  • Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada panwaslu kecamatan.

  • Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.

  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji PKD Pilkada 2024

Berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-715/MK.02/2022, gaji Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa untuk Pilkada 2024 adalah Rp 1.100.000 per orang per bulan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan