Bagi para pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena PHK, ada kabar gembira terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, peserta bisa mengajukan klaim tanpa harus menyertakan paklaring atau surat keterangan kerja, sehingga proses menjadi lebih cepat dan praktis.
Tidak perlu lagi mengurus dokumen dari perusahaan lama, pencairan dana bisa dilakukan segera setelah persyaratan utama terpenuhi. Namun, dokumen apa saja yang dibutuhkan dan bagaimana prosedur mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring? Simak panduan selengkapnya.
Persyaratan Dokumen untuk Klaim JHT
Untuk mengajukan pencairan JHT, peserta hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen dasar.
Berikut persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau identitas resmi lainnya
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan aktif
NPWP, wajib jika saldo melebihi Rp 50 juta atau pernah melakukan klaim sebagian
Pastikan data kepesertaan sudah sesuai agar proses klaim berjalan tanpa kendala.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
Melansir dari laman money.kompas.com, berikut berbagai cara mencairkan JHT BPJS Kesehatan tanpa parklaring sesuai jumlah saldo.
Cara Mencairkan JHT Melalui Aplikasi JMO (Saldo < Rp 10 Juta)
Bagi peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta, pencairan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO:
- Unduh dan pasang aplikasi JMO dari Play Store atau App Store
- Login atau buat akun baru
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)” kemudian klik “Klaim JHT”
- Centang semua persyaratan yang tersedia, lalu klik “Selanjutnya”
- Pilih alasan klaim pada kolom “Sebab Klaim”
- Periksa data diri dan klik “Sudah”
- Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik
- Isi data NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening
- Cek saldo JHT dan klik “Konfirmasi”
- Status pencairan dapat dipantau melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.
Cara Mencairkan JHT Saldo di Atas Rp 10 Juta
Untuk saldo lebih dari Rp 10 juta, pencairan tidak dapat dilakukan lewat JMO.
Peserta dapat memilih salah satu cara berikut:
- Mengajukan klaim secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Pastikan membawa semua dokumen persyaratan agar proses verifikasi berjalan lancar.
Estimasi Waktu Pencairan
Proses pencairan tergantung pada jumlah saldo:
- Saldo di bawah Rp 10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen lengkap
- Saldo di atas Rp 10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah verifikasi selesai
Kesimpulan
Demikian informasi mengenai pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu paklaring. Dengan menyiapkan dokumen utama dan mengikuti prosedur yang tersedia, peserta dapat dengan mudah mengklaim dana mereka. Semoga informasi ini membantu setiap pekerja dalam merencanakan keuangan pasca berhenti bekerja.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/03/27/091100526/cara-mencairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-tanpa-paklaring-ini-syarat-dan




