TPG Tahap 3 Tahun 2025: Arti Kode Status di Info GTK dan Jadwal Pencairan Terbaru
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memulai proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025. Guru yang telah memenuhi syarat administrasi dan memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) aktif kini mulai menerima penyaluran dana secara bertahap sejak Selasa, 28 Oktober 2025, dan proses ini akan terus berlangsung hingga akhir November 2025.
Pencairan dilakukan dalam beberapa gelombang, bergantung pada jadwal penerbitan SKTP, validitas data guru di Dapodik dan Info GTK, serta proses administrasi di masing-masing daerah.
Apa Itu Tunjangan Profesi Guru (TPG)?
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah bentuk penghargaan dari pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan dinilai memenuhi standar profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Baik guru ASN maupun non-ASN berhak menerima tunjangan ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, menjamin mutu pembelajaran, serta mendorong peningkatan kompetensi pendidik.
Mulai tahun 2025, pemerintah menerapkan sistem baru pencairan, di mana dana TPG disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening guru. Mekanisme ini bertujuan memangkas birokrasi dan mempercepat pencairan agar lebih efisien dan tepat sasaran.
Jadwal Penyaluran TPG Triwulan 3 Tahun 2025
Pencairan TPG Triwulan 3 dilakukan dalam tiga gelombang berdasarkan penerbitan SKTP dan validitas data guru di Dapodik serta Info GTK.
-
Gelombang 1 – Akhir Oktober 2025
Pencairan tahap awal dimulai pada akhir Oktober bagi guru dengan data yang sudah valid dan SKTP terbit sejak September 2025. Sejumlah daerah seperti Maluku, Kalimantan Timur, dan sebagian wilayah Jawa Timur telah menerima penyaluran tahap ini.
-
Gelombang 2 – Awal November 2025
Gelombang kedua diperuntukkan bagi guru yang baru menyelesaikan validasi data, termasuk perbaikan beban mengajar 24 jam, pembaruan NUPTK, dan penyesuaian sekolah induk.
-
Gelombang 3 – Pertengahan hingga Akhir November 2025
Gelombang terakhir mencakup guru yang masih menunggu pengesahan dokumen SPJ dan verifikasi dari Dinas Pendidikan daerah. Pemerintah menargetkan seluruh proses pencairan TPG Triwulan 3 selesai paling lambat akhir November 2025.
Mengapa Waktu Pencairan Berbeda di Tiap Daerah
Perbedaan waktu pencairan TPG di setiap daerah disebabkan oleh beberapa hal berikut:
- Jadwal penerbitan SKTP yang tidak seragam di seluruh wilayah.
- Perbedaan kecepatan validasi data guru dalam sistem Dapodik dan Info GTK.
- Proses administrasi di tingkat dinas pendidikan dan bank penyalur yang bervariasi.
Penyebab Tertundanya Pencairan TPG
Beberapa guru melaporkan belum menerima TPG hingga akhir Oktober 2025. Keterlambatan tersebut umumnya bukan karena dana belum tersedia, tetapi akibat faktor administratif, seperti:
- Data Dapodik belum sinkron, misalnya beban mengajar belum memenuhi 24 jam.
- SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan dari operator daerah.
- SPJ belum disahkan oleh Dinas Pendidikan.
- Terdapat kendala teknis perbankan saat transfer massal.
- Kesalahan data pribadi seperti NUPTK atau nomor rekening yang tidak sesuai.
- Semakin cepat data diperbaiki dan disinkronkan, semakin cepat pula dana dapat ditransfer ke rekening guru.
Cara Mengecek Status Pencairan TPG di Info GTK
Guru dapat memeriksa status pencairan TPG melalui laman resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah berikut:
- Login menggunakan akun PTK Dapodik.
- Masukkan kode verifikasi (captcha).
- Pilih menu “Status Tunjangan.”
- Periksa status SKTP dan validasi data. Jika tampil berwarna hijau, berarti data siap diajukan untuk pencairan.
- Unduh SKTP dan SPTJM jika diperlukan untuk dokumen pendukung.
Arti Kode Status di Info GTK
Kode status di Info GTK menunjukkan posisi data dan progres pencairan tunjangan guru. Berikut penjelasannya:
- Kode 08 berarti data valid, SKTP sudah terbit, dan dana siap ditransfer.
- Kode 07 menunjukkan data valid tetapi masih menunggu pengesahan SPJ.
- Kode 16 menandakan data sudah valid namun SKTP belum diusulkan.
- Kode 13 menunjukkan adanya kendala pada rekening bank penerima.
- Kode 02 berarti beban mengajar belum memenuhi 24 jam.
- Kode 01 menunjukkan beban mengajar tidak linier dengan sertifikat pendidik.
Jika status sudah Kode 08, guru hanya perlu menunggu proses transfer dari Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing.
Mengapa Dana Belum Cair Meski Sudah Kode 08
Beberapa guru melaporkan bahwa status di Info GTK sudah menunjukkan Kode 08, namun dana belum masuk ke rekening. Hal ini biasanya disebabkan oleh:
- SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) belum diterbitkan.
- Validasi rekening masih berlangsung antara bank dan dinas pendidikan.
- Terdapat kesalahan pada data rekening, seperti nama atau nomor rekening tidak sesuai.
- Rekening tidak aktif karena jarang digunakan.
- Sinkronisasi antar sistem Dapodik, Info GTK, dan perbankan belum sempurna.
Langkah Agar TPG Cepat Cair
Agar proses pencairan berjalan lancar, guru disarankan untuk:
- Rutin memeriksa status TPG di Info GTK.
- Memastikan rekening aktif dan datanya sesuai dengan informasi di Dapodik.
- Segera memperbaiki data jika ditemukan kesalahan.
- Berkoordinasi dengan operator sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.
- Menyimpan dokumen penting seperti SKTP dan SPTJM untuk keperluan administrasi.
- Sistem Baru: Pencairan Langsung dari Kemenkeu
Mulai tahun 2025, mekanisme pencairan TPG tidak lagi melalui pemerintah daerah, melainkan langsung dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, menjamin transparansi, serta mempercepat waktu penyaluran. Dengan sistem baru ini, hambatan birokrasi di tingkat daerah dapat diminimalisir sehingga guru bisa menerima haknya lebih cepat.
Kesimpulan
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025 telah dimulai sejak akhir Oktober dan ditargetkan selesai pada akhir November 2025. Guru yang sudah memiliki SKTP aktif dan data valid di Info GTK dapat segera memeriksa statusnya secara berkala.
Pastikan seluruh data di Dapodik dan Info GTK telah sinkron, rekening masih aktif, dan dokumen administrasi lengkap. Dengan sistem pencairan baru langsung dari Kemenkeu, diharapkan penyaluran TPG tahun 2025 berjalan lebih cepat, transparan, dan tepat waktu, demi meningkatkan kesejahteraan serta profesionalitas guru Indonesia.

Komentar