TPG 2026 Tak Sama Seperti Tahun Lalu, Guru Wajib Tahu Alasannya
Banyak guru mendapati nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 berbeda dibandingkan periode sebelumnya. Perubahan ini sempat menimbulkan tanda tanya, terutama bagi guru yang merasa jumlah tunjangan yang diterima tidak sama seperti tahun lalu. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan penjelasan resmi.
Perbedaan nominal TPG 2026 bukan disebabkan pengurangan hak guru, melainkan penyesuaian mekanisme pemotongan iuran BPJS Kesehatan yang kini diterapkan secara langsung pada saat penyaluran tunjangan.
Penjelasan Resmi Kemendikdasmen
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pada periode sebelumnya iuran BPJS Kesehatan belum dipotong langsung dari TPG.
Sebagai aparatur sipil negara, guru memiliki kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan. Karena itu, mulai periode 2026, iuran tersebut dipotong langsung dari penghasilan dengan ketentuan maksimal 1 persen dari total penghasilan, sesuai aturan yang berlaku. Penjelasan ini disampaikan Nunuk di Jakarta pada Rabu, 7 Januari 2026.
Menurutnya, pada tahun pertama penerapan transfer langsung TPG ke rekening guru, pemotongan BPJS belum diberlakukan. Namun, pada periode berikutnya, sistem pemotongan sudah berjalan sehingga nominal yang diterima guru terlihat berbeda.
Mekanisme Lama dan Mekanisme Baru TPG
Pada mekanisme sebelumnya, TPG belum ditransfer langsung ke rekening guru, melainkan disalurkan melalui pemerintah daerah. Dalam sistem tersebut, pemotongan iuran BPJS Kesehatan dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum dana diteruskan ke guru penerima.
Ketika sistem transfer langsung ke rekening guru mulai diterapkan, pemotongan BPJS sempat tidak dilakukan. Kini, setelah sistem berjalan lebih matang, pemotongan kembali diberlakukan secara langsung. Inilah yang menyebabkan besar-kecilnya nominal TPG 2026 tidak sama dengan tahun lalu.
Guru Diimbau Aktif Memperbarui Data Dapodik
Kemendikdasmen juga mengingatkan guru untuk rutin melakukan pemutakhiran data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Data Dapodik menjadi dasar utama dalam proses verifikasi dan validasi penyaluran TPG.
Jika data tidak sesuai dengan kondisi terbaru, proses pencairan tunjangan berpotensi mengalami kendala atau keterlambatan. Karena itu, keakuratan data menjadi faktor penting agar TPG dapat disalurkan dengan lancar.
Perbedaan nominal TPG 2026 bukanlah bentuk pengurangan tunjangan, melainkan dampak dari penyesuaian sistem pemotongan iuran BPJS Kesehatan yang kini dilakukan secara langsung. Guru diharapkan memahami mekanisme ini dan memastikan data Dapodik selalu diperbarui agar proses pencairan TPG berjalan tanpa hambatan.

Komentar