Tahap 3 PKH dan BPNT Mulai Disalurkan! 5 Syarat Ini Wajib Dicek KPM
Tahap 3 PKH dan BPNT Mulai Disalurkan! 5 Syarat Ini Wajib Dicek KPM. Memasuki bulan Juli 2025, pemerintah kembali memberikan bantuan sosial (bansos) melalui dua program utama: Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk Tahap 3.
Proses penyaluran ini akan berlangsung dari Juli hingga September 2025 dan ditujukan kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh tanah air.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua KPM dengan sendirinya akan menerima bantuan ini. Terdapat banyak kasus di lapangan di mana bantuan tidak dapat dicairkan karena syarat-syarat tertentu tidak dipenuhi.
Oleh karena itu, sebelum menunggu dana masuk ke rekening atau kartu KKS, ada baiknya sahabat infohukum memeriksa ulang lima syarat penting berikut ini!
1. Masih Terdaftar Aktif di DTKS
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis utama untuk pemerintah dalam menentukan siapa yang cocok menerima bansos.
Apabila sahabat infohukum tidak lagi terdaftar atau statusmu beralih menjadi “nonaktif,” maka bantuan tidak akan dicairkan.
Periksa status DTKS kamu:
-
Kunjungi: https://cekbansos.kemensos.go.id
-
Masukkan nama serta alamat seperti di KTP
-
Periksa apakah namamu masih terdaftar
2. Kategori Penerima Sesuai Kriteria PKH dan BPNT
Bantuan PKH hanya diberikan untuk KPM yang memiliki anggota keluarga dalam kategori berikut:
-
Ibu hamil/menyusui
-
Anak usia dini (0–6 tahun)
-
Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
-
Lansia (70 tahun ke atas)
-
Penyandang disabilitas berat
Sementara itu, BPNT ditujukan untuk keluarga yang berada dalam kondisi miskin atau rentan miskin dengan kriteria ekonomi tertentu.
Jika di keluargamu tidak terdapat kategori penerima PKH, maka bantuan PKH otomatis tidak akan diberikan meskipun kamu sebelumnya pernah menerima.
3. Rekening KKS Masih Aktif dan Tidak Bermasalah
Bansos disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Pastikan rekeningmu:
-
Tidak dibekukan
-
Data tidak terdapat kesalahan
-
Masih aktif di bank yang menyalurkan (BNI, BRI, Mandiri, BTN)
Jika KKS hilang atau mengalami kerusakan, segera hubungi pendamping sosial atau cabang bank penyalur terdekat.
4. Tidak Terindikasi Ganda atau Penerima Bantuan Lain yang Tumpang Tindih
Penerima PKH dan BPNT tidak boleh terdaftar sebagai penerima bantuan lain yang bersifat tumpang tindih, contohnya:
-
Kartu Prakerja (non-pelatihan)
-
Bantuan UMKM
-
Penerima pensiun ASN/TNI/Polri
Pemerintah menerapkan sistem verifikasi silang supaya bansos hanya diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
5. Mengikuti Proses Verifikasi dan Validasi di Tingkat Desa/Kelurahan
Sebelum penyaluran, data KPM akan diverifikasi kembali oleh petugas di desa atau kelurahan.
Jika kamu tidak hadir saat survei atau tidak melengkapi data yang diperlukan, bantuan bisa jadi tidak disalurkan.
Jika ada perubahan data (alamat, jumlah anggota keluarga, pekerjaan), segera laporkan ke RT/RW atau kelurahan agar DTKS kamu bisa diperbarui.
Bagaimana Jika Bantuan Tak Kunjung Cair?
Jika setelah memeriksa semua syarat di atas kamu merasa tetap berhak menerima bantuan, tetapi dana belum juga dicairkan, ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan.
Pertama, segera hubungi pendamping PKH di wilayah tempat tinggalmu untuk meminta klarifikasi.
Selanjutnya, kamu juga bisa melaporkan kendala tersebut kepada Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota.
Selain itu, pastikan untuk rutin memantau status pencairan melalui aplikasi Cek Bansos atau website resmi Kemensos RI di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Dengan langkah-langkah ini, sahabat infohukum bisa memastikan bahwa proses pencairan tidak terhambat oleh kendala administratif atau kesalahan data.
Bantuan ini sangat penting, jadi pastikan kamu tidak melewatkannya hanya karena kelalaian dalam data atau dokumen.

Komentar