Pemerintah menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) 2026 guna mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus memberikan perlindungan kepada kelompok yang paling membutuhkan.
Berbagai bantuan tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako, bantuan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, serta Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta.
Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), seluruh penduduk Indonesia yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) telah diklasifikasikan sesuai tingkat kesejahteraan masing-masing.
Klasifikasi ini menjadi acuan utama dalam penetapan penerima bantuan sosial sepanjang tahun 2026.
Pemeringkatan Desil dalam DTSEN sebagai Acuan Penyaluran Bansos
Dalam sistem DTSEN, penduduk diklasifikasikan ke dalam kelompok desil 1 sampai desil 10. Desil 1 menggambarkan 10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sementara desil 10 mencerminkan kelompok dengan kondisi ekonomi paling tinggi.
Pemerintah memfokuskan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang berada pada kelompok desil terbawah.
Penentuan desil dilakukan melalui pemetaan keluarga berdasarkan sejumlah indikator, antara lain kepemilikan aset, besaran pendapatan, serta jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Semakin minim aset dan penghasilan serta semakin banyak tanggungan keluarga, maka kemungkinan sebuah keluarga masuk ke dalam kelompok desil rendah akan semakin besar.
Dengan demikian, tidak seluruh masyarakat otomatis berhak menerima bantuan sosial meskipun berada dalam kisaran desil tertentu.
Syarat Terbaru Penerima PKH 2026
Program Keluarga Harapan (PKH) ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang berada dalam kelompok desil 1 sampai desil 4. Pada 2026, jumlah penerima PKH diperkirakan mencapai sekitar 10 juta keluarga, dengan penekanan utama pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Dilansir dari BeritaSatu berikut syarat untuk menjadi penerima bansos PKH 2026:
- Tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Berstatus sebagai warga negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta KTP yang valid.
- Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin pada desil 1 hingga 4.
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program bantuan pemerintah lainnya.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri, serta tidak memperoleh penghasilan tetap dari pemerintah.
- Termasuk kelompok sasaran PKH, yakni ibu hamil, anak usia dini, siswa jenjang SD sampai SMA, lanjut usia, serta penyandang disabilitas berat.
Melalui ketentuan tersebut, PKH diharapkan dapat menyalurkan perlindungan sosial secara lebih tepat kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Syarat Terbaru Penerima BPNT atau Sembako 2026
Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako ditujukan bagi keluarga yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 5. Pada 2026, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT diproyeksikan mencapai sekitar 18,2 juta keluarga, dengan prioritas utama diberikan kepada masyarakat pada kelompok desil paling rendah.
Berikut persyaratan untuk menjadi penerima BPNT 2026:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Berstatus warga negara Indonesia serta memiliki NIK dan KTP yang masih aktif.
- Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin, terutama yang berada pada desil 1 sampai 4.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program pemerintah lainnya.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau Polri, dan tidak menerima penghasilan tetap dari pemerintah.
Melalui program BPNT, pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk pangan untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat miskin dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
Ketentuan Penerima PBI BPJS Kesehatan
Bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema PBI BPJS Kesehatan diperuntukkan bagi masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 5.
Saat ini, jumlah peserta program tersebut mencapai sekitar 96,8 juta orang. Ke depannya, pemerintah akan melakukan penajaman sasaran agar bantuan lebih difokuskan kepada masyarakat pada desil 1 sampai desil 4.
Kelompok yang berhak menerima PBI JKN meliputi:
- Masyarakat miskin dan kurang mampu yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Anak-anak terlantar serta lanjut usia yang tidak memiliki penopang ekonomi.
- Penyandang disabilitas dalam kondisi terlantar.
- Korban bencana alam maupun bencana sosial yang kehilangan sumber penghidupan.
Melalui bantuan ini, kelompok masyarakat rentan tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan.
Ketentuan Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2026
Khusus bagi warga DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi kembali melanjutkan penyaluran Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang ditujukan untuk lansia miskin dan rentan sosial. Program ini merupakan salah satu bantuan sosial daerah yang bertujuan menjaga kualitas hidup dan kesejahteraan warga lanjut usia.
Persyaratan penerima KLJ 2026 antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Jakarta.
- Memiliki KTP DKI Jakarta yang masih berlaku.
- Berusia sekurang-kurangnya 60 tahun.
- Tidak mempunyai penghasilan tetap.
- Terdaftar atau diusulkan dalam DTSEN.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dengan nilai bantuan yang setara.
- Masih hidup dan tidak berpindah tempat tinggal.
Dengan ketentuan tersebut, penyaluran KLJ diharapkan tepat sasaran dan benar-benar menjangkau lansia yang membutuhkan dukungan ekonomi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kuota penerima bantuan sosial bersifat terbatas. Oleh sebab itu, penggunaan rentang desil yang relatif luas saat ini dilakukan untuk meminimalkan kesalahan penyaluran, baik kesalahan memasukkan penerima yang tidak berhak maupun mengecualikan mereka yang seharusnya menerima bantuan.
Ke depan, arah penyaluran bantuan sosial akan semakin dipersempit dengan ketentuan sebagai berikut:
- Program PKH diprioritaskan bagi kelompok desil 1.
- Bantuan sembako difokuskan untuk masyarakat desil 1 hingga 2.
- PBI JKN diarahkan kepada kelompok desil 1 sampai desil 4.
Pembaruan data akan terus dilakukan secara berkala agar penyaluran bansos 2026 semakin tepat dan mampu menjangkau masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Kesimpulan
Penerima PKH, BPNT, dan PBI BPJS diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTSEN, terutama pada kelompok desil terbawah.
Sumber Referensi
https://www.beritasatu.com/nasional/2965785/ini-syarat-terbaru-terima-bansos-pkh-bpnt-hingga-pbi-bpjs-2026
