Bansos PKH-BPNT Sudah Cair, Begini Cara Ceknya Akhir April 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa bantuan sosial akan mulai disalurkan setelah 10 April 2026. Masyarakat yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai dapat segera memeriksa apakah bantuan mereka telah diterima.
“Setiap tanggal 10 kami akan menerima hasil pemutakhiran, yang akan menjadi pedoman kami untuk menyalurkan bantuan sosial setiap bulan,” kata Saifullah sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemensos pada Selasa, 21 April 2026.
Lalu, bagaimana cara untuk memeriksa apakah bantuan sosial sudah diterima? Berikut caranya menurut informasi di situs resmi Kemensos:
Langkah Untuk Memeriksa Bantuan Sosial yang Sudah Diterima
Penerima bantuan sosial memiliki dua opsi yang tersedia secara online, yaitu menggunakan Aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kemensos.
Dilansir dari metrotvnews.com, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Mengecek melalui aplikasi Cek Bansos
- Unduh “Aplikasi Cek Bansos” dari Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi tersebut di ponsel Anda.
- Masuk menggunakan username dan password.
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data yang diperlukan.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan informasi tentang lokasi tempat tinggal Anda pada formulir yang tersedia.
- Masukkan nama penerima seperti yang tertera di KTP.
- Isi kode verifikasi yang diberikan.
- Klik “Cari Data”.
- Tunggu beberapa saat sampai hasil pencarian muncul di layar ponsel Anda.
2. Mengecek melalui situs resmi Kemensos
- Kunjungi halaman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan yang sesuai dengan KTP.
- Ketik 4 huruf yang muncul di bagian “Captcha”. Jika kodenya tidak terlihat jelas, klik ikon “Refresh” untuk mendapatkan kode baru.
- Setelah semua data terisi, tekan tombol “Cari Data”.
- Jika terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, sistem akan menampilkan nama penerima, keterangan “YA” dan periode penyaluran.
Jadwal Pencairan Bantuan Sosial
Penerima PKH dan BPNT perlu mengetahui jadwal pencairan bantuan sosial karena dilakukan secara bertahap. Meskipun tidak ada tanggal yang pasti, pencairan sudah memasuki Triwulan II yang berlangsung hingga Juni 2026.
Berikut adalah jadwal lengkap penyaluran bantuan sosial 2026:
- Tahap 1 (Triwulan I): Januari hingga Maret 2026.
- Tahap 2 (Triwulan II): April hingga Juni 2026.
- Tahap 3 (Triwulan III): Juli hingga September 2026.
- Tahap 4 (Triwulan IV): Oktober hingga Desember 2026.
Syarat Untuk Menjadi Penerima Bantuan Sosial
Syarat penting untuk dapat menerima bantuan sosial (bansos) adalah harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kemensos dan juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan sosial, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
- Termasuk dalam kategori desil rendah atau keluarga miskin.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI, atau Polri.
- Bukan pensiunan yang menerima gaji dari pemerintah.
- Tidak memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah Bantuan BPNT dan PKH
Bantuan sosial ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga, sehingga diharapkan keluarga penerima dapat memanfaatkan bantuan tunai ini dengan bijak. Berikut adalah rincian jumlah bantuan BPNT dan PKH:
Bantuan BPNT
Untuk BPNT, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp200 ribu per bulan. Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, sehingga total bantuan yang diterima dalam sekali pencairan adalah Rp600 ribu.
Bantuan PKH
- Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu setiap tahap.
- Anak usia dini (0–6 tahun) memperoleh Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap.
- Siswa SD mendapatkan Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu tiap tahap.
- Siswa SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap.
- Siswa SMA memperoleh Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu tiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu setiap tahap.
- Lansia berusia di atas 60 tahun menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.
- Korban pelanggaran HAM berat memperoleh Rp10,8 juta per tahun atau Rp2,7 juta setiap tahap.
Dengan adanya akses yang mudah untuk memeriksa dan menerima bantuan secara bertahap, diharapkan masyarakat dapat mengetahui status bantuan mereka dan menggunakan dana yang diterima dengan bijak untuk keperluan sehari-hari.
Sumber :
https://www.metrotvnews.com/read/ba4CP4D1-bansos-pkh-dan-bpnt-kuartal-ii-cair-ini-cara-cek-online

Komentar