Resmi dari Pemprov DKI! Ini Syarat dan Cara Daftar KJP Plus untuk Siswa SD hingga SMA
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen mendukung akses pendidikan bagi semua warga, terutama keluarga kurang mampu. Salah satu upayanya adalah melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, sebuah program bantuan pendidikan yang sudah berjalan selama bertahun-tahun.
Apa Itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta untuk anak usia sekolah 6–21 tahun dari keluarga tidak mampu. Tujuan utama program ini adalah membantu meringankan biaya pendidikan agar anak-anak di Jakarta dapat menempuh pendidikan hingga tamat SMA/sederajat atau program kejuruan.
Selain itu, program ini juga menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap pemerataan pendidikan di ibu kota. Melalui KJP Plus, ribuan siswa terbantu untuk memenuhi kebutuhan sekolah setiap bulannya.
Syarat Penerima KJP Plus
Pemprov DKI menetapkan sejumlah kriteria agar program ini tepat sasaran. Berikut syarat utama untuk menjadi penerima KJP Plus:
- Berusia 6–21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah negeri atau swasta di wilayah DKI Jakarta.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Berada di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/sederajat, atau pendidikan non-formal seperti PKBM/LKP.
Syarat ini wajib dipenuhi agar siswa bisa mengikuti proses Cara Daftar KJP Plus dan diverifikasi oleh pihak sekolah.
Tahapan Cara Daftar KJP Plus
Proses Cara Daftar KJP Plus dilakukan melalui koordinasi antara sekolah, Dinas Pendidikan, dan Bank DKI. Berikut langkah-langkahnya:
-
Pendataan oleh sekolah
Sekolah akan mendata siswa yang memenuhi kriteria sebagai calon penerima KJP Plus.
-
Verifikasi data
Data yang dikumpulkan kemudian diverifikasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memastikan kevalidannya.
-
Pembuatan rekening di Bank DKI
Setelah disetujui, pihak Bank DKI membuatkan rekening, buku tabungan, dan kartu KJP Plus untuk masing-masing penerima.
-
Penyerahan kartu
Sekolah dan Dinas Pendidikan akan memfasilitasi penyerahan kartu kepada siswa penerima secara resmi.
Dengan mengikuti tahapan di atas, siswa dapat terdaftar sebagai penerima KJP Plus secara legal dan tanpa pungutan biaya.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus
Setelah proses pendaftaran selesai, orang tua atau siswa bisa mengecek status penerima secara daring. Berikut panduan Cara Daftar KJP Plus sekaligus pengecekannya:
-
Kunjungi situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
-
Masukkan NIK peserta didik.
-
Pilih tahun dan tahap penerimaan yang ingin dicek.
-
Klik tombol “Cek” untuk melihat hasilnya.
Selain itu, hasil pengecekan akan menampilkan informasi apakah siswa termasuk penerima aktif atau belum terdaftar dalam tahap tertentu.

Komentar