Beranda / Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Jadwal dan Persyaratan Terbaru

Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Jadwal dan Persyaratan Terbaru

Jadwal dan Persyaratan Rekrutmen Pendamping Desa 2025

Pendamping desa adalah tenaga profesional yang direkrut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) untuk mendukung pembangunan desa sekaligus pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal.

Setiap pendamping umumnya membina satu hingga empat desa dalam satu kecamatan, dengan tugas utama membantu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pembangunan desa secara berkelanjutan. Meskipun berstatus kontrak, posisi ini tetap banyak diminati oleh pelamar yang ingin berkontribusi dalam kemajuan desa.

Hingga awal November 2025, Kemendesa PDTT belum mengumumkan jadwal resmi rekrutmen Pendamping Desa 2025. Semua informasi resmi nantinya akan dipublikasikan melalui situs rekrutmenpld.kemendesa.go.id
. Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya pada informasi dari media sosial atau sumber tidak resmi.

Bagi calon pelamar, disarankan untuk sering memantau laman resmi agar tidak ketinggalan pengumuman pendaftaran dan jadwal seleksi terbaru.

Persyaratan Pendamping Desa 2025

Walaupun persyaratan resmi tahun 2025 belum dirilis, pedoman dari rekrutmen sebelumnya dapat dijadikan acuan.

Berikut syarat pendamping desa 2025:

Syarat umum:
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak memiliki catatan kriminal
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Syarat khusus:
  • Minimal lulusan SMA, D3, atau S1 dari bidang relevan, seperti sosial, ekonomi, teknik, pertanian, dan lainnya
  • Pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat menjadi nilai tambah
  • Mampu mengoperasikan komputer, memiliki komunikasi yang baik, dan mampu bekerja dalam tim

Tugas Pendamping Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat (2), pendamping desa memiliki tanggung jawab utama sebagai berikut:

  • Membimbing perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa di tingkat lokal maupun antar desa
  • Mempercepat proses administrasi dana desa
  • Mensosialisasikan program SDGs Desa
  • Membina tenaga pendamping lokal dan kader pemberdayaan masyarakat
  • Mencatat seluruh kegiatan harian melalui Sistem Informasi Desa (SID) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas

Pendamping desa memiliki peran strategis dalam mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, rekrutmen Pendamping Desa 2025 menjadi kesempatan menarik bagi mereka yang ingin berkontribusi langsung pada pembangunan desa di level lokal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan