PKH Tahap 3 Sebentar Lagi Berakhir, Segera Cairkan Dananya! Berikut Cara Cek dan Mencairkannya!
Saat ini kita telah memasuki tahap 3 dari penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025. Seperti tahun-tahun sebelumnya PKH tahap 3 juga dijadwalkan akan berakhir pada bulan September ini. Dengan kata lain bantuan ini tinggal menghitung hari sebelum beralih menjadi PKH tahap 4.
Untuk kalian para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang sudah pernah menerima bantuan PKH pada tahun atau tahap sebelumnya, kalian harus segera mencairkan dana PKH kalian sebelum tahap 3 berakhir. Jika kalian tidak mencairkannya maka pemerintah akan menarik kembali dana yang harusnya menjadi milik kalian.
Lalu dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara, dan bahkan yang lebih parahnya lagi kalian akan dianggap sebagai masyarakat yang memiliki ekonomi yang lebih layak dan dicoret dari DTSEN. Hal ini didasari oleh tindakan kalian yang tidak lagi membutuhkan bantuan dari pemerintah.
Cara Mencairkan Dana PKH
Nah untuk kalian yang belum tau bagaiman cara mencairkan dan dimana tempat untuk mencairkan dana bantuan PKH, perlu kalian tau bahwa ada 3 metode yang bisa kalian gunakan untuk mencairkan dana ini.
Berikut cara atau metode pencairan dana PKH tahap 3 tahun 2025:
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Kantor Pos (bagi penerima yang belum memiliki rekening bank).
- Penerima cukup membawa KTP, KK, dan KKS saat mencairkan.
Besaran Bantuan PKH Tahap 3
Jika kalian terlalu meremehkan dana bantuan PKH, kalian akan sangat menyesal untuk tidak menerimanya. Untuk kalian yang masih belum mencairkan dana PKH tahap 3 kalian harus mengetahui besaran dana PKH untuk tiap kategorinya.
Berikut besaran bantuan PKH tahap 3:
- Ibu hamil: Rp750.000/tahap
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000/tahap
- Siswa SD: Rp225.000/tahap
- Siswa SMP: Rp375.000/tahap
- Siswa SMA: Rp500.000/tahap
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000/tahap
- Disabilitas berat: Rp600.000/tahap
Syarat Penerima PKH
Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan PKH. Ada beberapa kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Berikut syarat penerima PKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP sah.
- Masuk kategori keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Memiliki tanggungan khusus, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Cara Cek Status Penerima PKH
Untuk kalian yang baru pertama kali terdaftar sebagai penerima atau yang belum pernah mencairkan dana PKH, kalian dapat mengikuti dua cara.
Berikut cara cek status penerima PKH:
-
-
Melalui Website Kemensos
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data sesuai KTP (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, dan nama).
- Ketik kode verifikasi yang muncul.
- Klik Cari Data, lalu sistem akan menampilkan apakah Anda penerima PKH atau bukan.
-
-
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
- Login dengan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan data sesuai KTP, lalu klik Cari Data.
Jadwal Pencairan PKH 2025
PKH dicairkan setiap tiga bulan sekali (triwulan). Berikut jadwalnya:
- Tahap 1: Januari–Maret
- Tahap 2: April–Juni
- Tahap 3: Juli–September
- Tahap 4: Oktober–Desember
Karena sudah memasuki akhir September 2025, pencairan PKH tahap 3 akan segera ditutup, sehingga penerima diimbau segera mencairkan dananya.
Penutup
PKH tahap 3 periode Juli–September 2025 segera berakhir. Pastikan Anda segera mengecek status penerimaan dan mencairkan dana sebelum batas waktu berakhir. Gunakan bantuan ini dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, terutama pendidikan, kesehatan, dan gizi anak.

Komentar